Penelitian tentang penanganan kasus kekerasan anak sedang berkembang.
Pendidikannasional.id – Penganiayaan terhadap anak dengan inisial RKWA, yang dilakukan oleh 5 orang anak dengan inisial MAI, MIA, KAS, KB, dan ASM, masih sedang diselidiki oleh Penuntut Umum. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penelitian berkas. Berkas perkara terbaru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sehingga masih dalam proses penelitian.

Untuk diketahui yang mana kelima pelaku tersebut adalah seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini, dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut, diatur dalam pasal.80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan kedua atas, Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/sosial/kejari-kota-batu-peringati-idul-adha-sembelih-sapi-dan-domba/
Dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara, dan denda maksimal 3 Milyar rupiah, namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal. 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang, Sistem Peradilan Pidana Anak .“Pidana pembatasan kebebasa, yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda, sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja.
Lihat Juga : https://youtu.be/ks6PPC03Z4g?si=ABVESuyhiSvGjmnt
Pada kesempatan yang lain. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu , M. Januar Ferdian, SH.MH mengatakan, semoga prosesnya berjalan dengan baik sesuai peraturan, dan sehingga kedepanya tidak terjadi hal hal yang seperti, Bullying ini terulang kembali, dan semoga ini menjadi yang pertama maupun yang terakhir.” Harapnya.
( Adi ).




