Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal Terhadap UMKM Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM
Batu, PENDIDIKANNASIONAL. ID- Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM ( Universitas Muhammadiyah Malang ) mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai Prosedur dan pentingnya Sertifikasi halal kepada masyarakat diwilayah Malang Raya. Sosialisasi ini diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai berbagai produk khususnya produk makanan maupun minuman, para pelaku usaha mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta masyarakat luas. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, (24/04/2024).
Adapun dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh perwakilan mahasiswa yaitu Frina Mandalika H. P. dan Yusran H.Abd Rahman yang dimana dalam melakulan tugasnya mencari para pelaku usaha UMKM yang belum mengetahui bagaimana pentingnya sertifikasi halal. Kedua Mahasiswa tersebut bertandang ke salah satu pelaku usaha cilok di daerah TMP (Taman Makam Pahlawan) Kota Batu yang berbentuk perseorangan.

Gaga Rama pemilik produk usaha tersebut tatkalah didatangi ke Dua Mahasiswa Fakultas Hukum UMM menyampaikan bahwa telah menekuni usaha berjualan Cilok sejak tahun 2020, meneruskan milik ayahnya yang lama sudah tidak berjualan lagi.
”Usaha ini dulu yang menjalankan ayahku, lalu lama sudah tidak berjualan lagi, kemudian aku berfikiran untuk meneruskannya. Awalnya berjualan dirumah saja lalu keliling pakai sepedah motor dari desa ke desa, terus sekarang akhirnya bisa menetap di dekat TMP ini.Saya bersyukur karena peminat cilok ini sangat tinggi yang mana sejak mulai buka pada sekitar pukul 13.00 Wib sampai sekitar pukul 16.00 Wib, sudah habis dagangan cilok kami. ” Ungkap Gaga.
Pada kesempatanya salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Frina Mandalika H.P mengungkapkan kami menerangkan pada Gaga Rama tentang pentingnya penguatan industri produk halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia. Dibutuhkan langkah dan upaya penguatan industri produk halal, antara lain dengan meningkatkan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona kuliner yang halal, aman, dan sehat, sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

” Produk yang dijual yaitu Cilok Daging Ayam, Cilok Tahu dan Goreng yang diolah sendiri (produk olahan rumahan). Karena produk yang dijual berbahan dasar daging, maka dalam hal ini merupakan target kami dalam mensosialisasikan tentang pentingnya Sertifikasi Halal. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat segera mewujudkan UMKM yang memiliki surat izin edar untuk pengajuan sertifikat halal. Kegiatan ini. Bukan hanya bertujuan agar pelaku usaha paham akan sertifikasi, melainkan juga mendapat pengakuan yang baik dengan dibuktikan melalui mendapatkan sertifikasi secara resmi.” Ungkap Frina.
Untuk di ketahui bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut supaya taat pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang- Undang No.11Tahun 2020.
“Dari sosialisasi ini kami menjelaskan banyak hal tentang mengenai sertifikasi halal itu seperti apa, mulai dari urgensi sertifikasi halal ini sebagai tanda bukti kepemilikan dari segala hal yang terkait dan sebagai salah satu bukti tertulis apa yang telah dicapai. Setelah dengan pembahasan yang panjang beliau sudah mengerti begitu pentingnya sertifikasi halal tersebut.” Imbuh Frina.
Terkait dalam hal tersebut khusus bagi kalangan pelaku usaha, maka pemberian sertifikat halal mendorong minat dan kepercayaannya dalam melakukan kerja sama bisnis waralaba atau franchise yang diminati banyak pengusaha, karena dapat memberi nilai tambah dan mudah memperluas jaringan distribusi.
” Kami juga menegaskan bahwa sangat pentingnya dari program sertifikasi halal yang dimana mampu meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat, terutama dalam meningkatkan pangsa pasar dan daya saing usaha. Kemudian, produk UMKM diharapkan akan lebih diterima di pasaran terutama yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.” Jelas Frina.
Setelah mendapat sosialisasi dari maha siswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tersebut Gaga menjelaskan bahwa Pada kegiatan sosialisasi sertifikasi halal ini memang harus ada agar ajakan bersertifikat halal bukan hanya dia saja dan dapat tersampaikan secara masif kepada seluruh pelaku usaha dengan kategori produk termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
’’ Saya sudah lebih dari 3 tahun merintis menjadi pelaku usaha cilok, mungkin dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berharap suatu saat ketika ingin memperluas usaha lagi untuk akses ke pasar dan kepercayaan masyarakat lebih mudah dan saya ingin segera mendapatkan sertifikasi halal tersebut. ’’ Harap Gaga.
Banyak ditemukan di kalangan masyarakat khusus nya para pedagang yang belum megerti betul tentang sertifikasi halal, sehingga dengan hadirnya maha siswa untuk bersosialisasi tersebut menambah pengetahuan dan pemahaman perihal sertifikasi halal. ( Adi ).




