Perkuat Perlindungan Hak Keperdataan Anak dan Kelompok Rentan, BHP Jawa Timur Bangun Sinergi Lintas Lembaga di Kota Batu
Kota Batu,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Komitmen negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak di bawah umur serta individu yang berada dalam status pengampuan kembali ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jawa Timur di Hotel Aston Inn Kota Batu, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, hingga profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hadir dalam kesempatan itu perwakilan pemerintah desa, camat se-Kota Batu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial Kota Batu dan Malang Raya, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Batu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Agama Kota Malang, Imigrasi TPI Kelas I Malang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Balai Pemasyarakatan, kalangan akademisi, serta notaris dan PPAT se-Malang Raya.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas. Lebih dari sekadar penguatan kelembagaan, kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun kolaborasi lintas sektor guna memastikan perlindungan hak-hak keperdataan bagi anak yang belum dewasa maupun individu yang secara hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
Melalui pengawasan yang efektif, pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan milik pihak yang dilindungi diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik mereka.
Sejumlah narasumber dari berbagai institusi turut memberikan pemaparan, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Malang, ATR/BPN Kota Batu, akademisi Universitas Airlangga Surabaya, serta Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan perwalian dan pengampuan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administratif maupun prosedur hukum formal.
Menurutnya, perwalian dan pengampuan berkaitan langsung dengan perlindungan masa depan anak, pemenuhan hak-hak keperdataan, serta tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok rentan.
“Perwalian dan pengampuan bukan sekadar proses administrasi atau penetapan pengadilan semata, melainkan menyangkut kehidupan manusia, masa depan anak-anak, dan hak-hak keperdataan yang wajib dilindungi oleh negara,” ujarnya.
Data Balai Harta Peninggalan Surabaya menunjukkan bahwa sepanjang periode Juli 2025 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 98 perkara yang ditangani, terdiri atas 64 perkara perwalian dan 34 perkara pengampuan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap perlindungan hukum di bidang ini masih cukup tinggi.
Haris mengungkapkan bahwa wilayah Malang Raya menjadi daerah dengan jumlah perkara terbesar kedua setelah Surabaya. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga agar berbagai persoalan yang muncul dapat ditangani secara lebih efektif dan berkeadilan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi anak-anak di bawah umur maupun masyarakat yang berada di bawah pengampuan. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, BHP masih menemukan sejumlah kasus yang memerlukan perhatian serius. Salah satunya adalah penguasaan aset milik anak di bawah umur oleh pihak keluarga yang tidak digunakan sesuai tujuan sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi hak-hak anak yang semestinya dilindungi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Rudi Susanto, S.H., menjelaskan bahwa ATR/BPN memiliki peran strategis dalam proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan anak di bawah umur maupun individu yang berada di bawah pengampuan.

Sebagai instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten/kota, kantor pertanahan memiliki kewenangan melakukan pendaftaran, pencatatan, serta pengesahan peralihan hak atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pengumpulan data, pengolahan, pembukuan, hingga pemeliharaan data fisik dan yuridis guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” jelasnya.
Rudi menambahkan bahwa hak atas tanah mencakup serangkaian kewenangan, kewajiban, dan batasan hukum yang melekat pada pemegang hak dalam memanfaatkan dan menguasai tanah. Bentuknya dapat berupa hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak pakai.
Terkait mekanisme peralihan hak, ia menegaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah merupakan tindakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, peran PPAT menjadi sangat penting dalam menjamin legalitas setiap transaksi maupun proses peralihan hak atas tanah.
Ia juga menjelaskan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah secara hukum dianggap belum cakap melakukan tindakan hukum secara mandiri. Sementara itu, individu yang berada di bawah pengampuan adalah mereka yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak cakap hukum akibat kondisi tertentu, seperti gangguan kejiwaan, pemborosan, atau keterbatasan kemampuan berpikir.
“Dalam konteks tersebut, kantor pertanahan memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, pencatatan, serta memastikan setiap proses peralihan hak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan anak di bawah umur maupun pihak yang berada di bawah pengampuan wajib didasarkan pada putusan pengadilan atau pengadilan agama dan memperoleh persetujuan dari Balai Harta Peninggalan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Namun demikian, sejumlah tantangan masih ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah praktik pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli maupun surat kuasa oleh oknum notaris di luar wilayah objek tanah berada. Kondisi ini kerap menyulitkan proses verifikasi karena para pihak tidak dapat dihadirkan secara langsung dan hanya diwakili melalui dokumen kuasa.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme perwalian, pengampuan, serta prosedur peralihan hak atas tanah. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak dan kelompok rentan dapat terlaksana secara optimal, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Versi ini lebih layak untuk media nasional dan pemerintahan karena menggunakan diksi yang lebih formal, berwibawa, serta menonjolkan aspek perlindungan hukum, tata kelola negara, dan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai berita maupun fakta yang ada.
Penulis : Riadi.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.




