Transisi Kepala Desa Jadi Sorotan, Pilkades Serentak Kota Batu 2027 Tunggu Aturan Resmi

Pilkades Serentak Kota Batu 2027 Masih Menunggu Regulasi, Desa Soroti Kepastian Jadwal dan Transisi Kepemimpinan

Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kota Batu pada tahun 2027 masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah. Meski demikian, telah berkembang wacana penyelenggaraan Pilkades secara serentak di 14 desa pada Oktober 2027 sebagai upaya menyelaraskan masa akhir jabatan kepala desa yang berakhir dalam tahun yang sama.

Wacana tersebut menjadi perhatian para kepala desa karena akan berimplikasi terhadap masa transisi pemerintahan desa, keberlangsungan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga kesiapan penyusunan anggaran penyelenggaraan Pilkades.

Kepala Desa Mojorejo ketika di tempat kerjanya.
Kepala Desa Mojorejo ketika di tempat kerjanya.

Kepala Desa Mojorejo, Rujito, menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok desa dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2027. Kelompok pertama terdiri atas tiga desa, termasuk Desa Mojorejo dan Desa Pendem, yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2027. Sementara itu, sebelas desa lainnya mengakhiri masa jabatan pada Desember 2027.

“Karena selisih waktunya masih dalam tahun yang sama, muncul wacana agar pelaksanaan Pilkades disatukan dalam satu gelombang untuk 14 desa,” ujar Rujito.

Apabila skema tersebut diterapkan, tiga desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir lebih awal akan mengalami kekosongan jabatan definitif selama beberapa bulan. Menurut Rujito, masa jabatannya akan berakhir pada 16 Januari 2027 sehingga hingga Pilkades dilaksanakan pada Oktober 2027, pemerintahan desa diperkirakan akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Batu.

Ia menilai mekanisme tersebut merupakan kewenangan pemerintah, namun kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting agar proses transisi pemerintahan desa berlangsung tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/seni-budaya/desa-mojorejo-kota-batu-gelar-selamatan-desa-2026-tradisi-toleransi-dan-gotong-royong-bersatu/

Selain persoalan transisi kepemimpinan, Rujito juga menyoroti masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai berpotensi menjadi kendala dalam penyelenggaraan Pilkades.

Di Desa Mojorejo, masa jabatan BPD dijadwalkan berakhir pada Juli 2027 atau beberapa bulan sebelum rencana pelaksanaan Pilkades. Padahal, BPD memiliki peran strategis mulai dari pembentukan panitia pemilihan, pengawasan tahapan, hingga pelaporan hasil Pilkades.

“Masalah masa kerja BPD ini masih belum ada solusinya, apakah nanti akan diperpanjang atau seperti apa. Kami sudah menyampaikan persoalan tersebut dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota dan DPRD,” katanya.

Menurutnya, secara ideal masa kerja BPD berakhir beberapa bulan setelah kepala desa terpilih dilantik sehingga proses transisi pemerintahan desa dapat berlangsung lebih stabil dan tidak mengganggu tahapan demokrasi di tingkat desa.

Kepala Desa Pendem ketika berada di ruang kerjanya.
Kepala Desa Pendem ketika berada di ruang kerjanya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Pendem, Tri Wahyowono Efendi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah desa masih menunggu regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak.

Ia mengatakan masa jabatannya juga akan berakhir pada Januari 2027. Apabila pelaksanaan Pilkades benar-benar dilaksanakan pada Oktober 2027, maka akan terdapat masa kekosongan jabatan kepala desa definitif.

“Kami tidak tahu kalau memang nanti ada kekosongan, ya mungkin ada Penjabat. Harapan kami, Penjabat tersebut mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Tri.

Tri menjelaskan bahwa secara nasional pelaksanaan Pilkades telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Namun, implementasinya di daerah tetap memerlukan regulasi turunan berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota yang mengatur secara rinci tahapan pelaksanaan, mekanisme, jadwal, hingga aspek penganggarannya.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/seni-budaya/bersih-dusun-caru-2026-tradisi-leluhur-yang-satukan-warga-desa-pendem-kota-batu/

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Pilkades di tingkat daerah sempat mengalami dinamika. Salah satu isu yang muncul adalah adanya usulan dari sejumlah BPD di wilayah Kecamatan Junrejo agar pelaksanaan Pilkades dilakukan dalam dua gelombang, bukan serentak dalam satu waktu.

Menurut informasi yang diterimanya, Pemerintah Kota Batu melalui perangkat daerah terkait berencana meminta petunjuk kepada kementerian sebagai dasar dalam menentukan kebijakan yang akan diambil.

“Sampai sekarang belum ada keputusan pasti mengenai pelaksanaan Pilkades tahun 2027,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri berharap regulasi dapat segera ditetapkan agar pemerintah desa memiliki kepastian dalam menyusun tahapan persiapan, penganggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan mengikuti proses demokrasi desa.

Di sisi lain, para kepala desa juga menyambut positif rencana pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berdiri sendiri di Kota Batu mulai tahun 2027. Kehadiran organisasi perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan pemerintahan desa, mempercepat penyelesaian persoalan administratif, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Kepastian jadwal Pilkades Serentak dinilai tidak hanya penting bagi penyelenggara pemerintahan desa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, serta kualitas demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan regulasi yang diperlukan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

Penulis : Riadi. 

Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *