Menyoal Perlindungan Whistleblower Polri, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Whistleblower Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum untuk AKP Fadlun Al Fitri di Kasus Dugaan Pungli Batubara

Medan,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, pengawasan, serta permintaan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait pada Senin (20/07/2026). Langkah ini diambil untuk merespons dugaan praktik pungutan liar yang disebut berlangsung sistematis di lingkungan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Surat permohonan yang diajukan tersebut meminta agar AKP Fadlun Al Fitri, S.S. diberikan perlindungan hukum sebagai saksi kunci (whistleblower) yang dinilai memiliki pemahaman langsung terhadap pola permintaan uang yang diduga berlangsung secara berantai dan terstruktur. Selain itu, permohonan ini juga menuntut agar seluruh proses penanganan pengaduan yang saling berkaitan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti elektronik secara ilmiah.

Tampak kuasa hukum menunjukan surat surat ketika berada di lokasi.
Tampak kuasa hukum menunjukan surat surat ketika berada di lokasi.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengajukan sejumlah permintaan khusus, di antaranya penyelenggaraan Gelar Perkara Khusus dengan mengundang seluruh pihak berkepentingan, pelaksanaan konfrontasi antara saksi maupun dengan pihak terperiksa, serta pengujian seluruh alat bukti elektronik guna memperoleh kebenaran materiil yang utuh. Pihaknya juga meminta kehadiran Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana, dan Ahli Sains Data/Natural Language Processing (NLP) untuk menganalisis percakapan digital yang menjadi bagian dari alat bukti.

Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH., selaku Kuasa Hukum, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya pembelaan terhadap kepentingan klien, melainkan juga bagian dari upaya memastikan mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri berjalan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, profesional, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Seorang yang kami nilai berstatus sebagai whistleblower harus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan tidak justru berujung pada kerugian terhadap hak-haknya,” ujar Marudut.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/hukum-dan-kriminal/silaturahmi-kapolres-batu-ke-kejari-batu-perkuat-kolaborasi-penegakan-hukum-berkeadilan/

Sementara itu, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., menambahkan bahwa surat yang disampaikan juga meminta evaluasi terhadap perbedaan klasifikasi penanganan beberapa pengaduan yang menurut pihaknya memiliki karakteristik yang patut dibandingkan secara objektif. Menurutnya, konsistensi penerapan hukum internal Polri sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law), serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Kami juga meminta agar seluruh alat bukti elektronik, khususnya percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara ini, dianalisis menggunakan pendekatan ilmiah melalui para ahli yang memiliki kompetensi di bidang linguistik forensik dan analisis komunikasi digital. Dengan demikian, setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada analisis akademik yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Paul.

Selain disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pemangku kepentingan nasional, yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Melalui permohonan ini, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Di samping itu, pihaknya juga meminta agar hak-hak AKP Fadlun Al Fitri sebagai pihak yang menurut mereka merupakan saksi kunci/whistleblower dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah dan citra Polri.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Landasan hukum yang menjadi acuan dalam permohonan ini meliputi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi; Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri; Perkap No. 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri; Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Kerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu; Kep Kapolri No. 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di Lingkungan Polri; serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/2015 / Nomor NK-0621/1/DIV.4.2/LPSK/12/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Bekerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kontributor : RokMan. 

Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *