Kejari Batu Resmi Tahan Eks Kepala UPTD Pasar atas Dugaan Korupsi Rp262,8 Juta
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu berinisial AS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023.
Penetapan tersangka sekaligus tindakan penahanan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejari Batu pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan siaran pers Kejari Batu, tindakan hukum terhadap AS dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
AS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar pada periode 2020–2024. Dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, penyidik menduga AS telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima mencapai Rp262.800.000 atau sekitar Rp262,8 juta.
Atas dugaan perbuatan tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penegakan hukum dan tata kelola fasilitas publik
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas publik yang secara langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Induk Among Tani.
Pasar sebagai ruang ekonomi publik tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan. Di dalamnya terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los perlu ditempatkan dalam perspektif penguatan integritas tata kelola pemerintahan. Transparansi administrasi, kepastian prosedur, serta akuntabilitas dalam pemanfaatan fasilitas publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., melalui institusi yang dipimpinnya menegaskan komitmen Kejari Batu untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti semata-mata pada penetapan seorang tersangka. Penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami rangkaian peristiwa, aliran uang, pihak-pihak yang terkait, serta kemungkinan adanya fakta hukum lain yang relevan dengan perkara.
Kejari Batu sekaligus mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dengan demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Hak-hak tersangka tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., dalam siaran pers tertanggal 3 September 2026 menyampaikan bahwa Kejari Batu akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.
Di sisi lain, Kejari Batu menyatakan dukungannya terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan fasilitas publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tersebut kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut. Publik selanjutnya menunggu perkembangan penyidikan Kejari Batu, termasuk kemungkinan ditemukannya fakta hukum baru dalam perkara yang menyangkut pengelolaan fasilitas perdagangan milik publik tersebut.
Catatan redaksional: Pendidikannasional.id menggunakan istilah “diduga” dan menyebut tersangka dengan inisial AS untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Kastel Kejari Batu.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.




