Sertifikasi Sumber Mata Air dan Punden Dinilai Mendesak, Upaya Strategis Menyelamatkan Aset Desa dan Kelestarian Lingkungan di Kota Batu
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Gagasan sertifikasi sumber mata air, punden, dan aset-aset strategis desa yang disampaikan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu mendapat dukungan luas dari pemerintah desa, legislatif, hingga Pemerintah Kota Batu. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset desa dari potensi sengketa, penguasaan oleh pihak tertentu, maupun ancaman alih fungsi yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala Desa Sumberjo, Drs. Riyanto, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ATR/BPN tersebut. Menurutnya, legalitas aset desa menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih banyak sumber mata air, punden, dan lahan milik desa yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

“Langkah sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset desa. Kita tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan hukum atau sengketa kepemilikan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah desa,” ujarnya.
Menyelamatkan Aset Desa untuk Generasi Mendatang
Riyanto menjelaskan bahwa sejumlah aset desa selama ini masih rentan terhadap berbagai persoalan administrasi maupun hukum. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan di tengah maraknya kasus mafia tanah yang terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/sinergi-budaya-selamatkan-sumber-mata-air-kota-batu-yang-kian-menyusut/
Melalui program sertifikasi, Pemerintah Desa Sumberjo berupaya mengamankan aset-aset strategis seperti sumber mata air, punden, tanah kas desa, hingga lahan-lahan yang memiliki nilai sosial dan ekologis tinggi.
Saat ini sebagian besar sumber mata air di Desa Sumberjo belum memiliki legalitas hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah desa berencana mengalokasikan anggaran melalui APBDes secara bertahap untuk mendukung proses sertifikasi.
“Keberadaan sumber mata air sangat vital bagi kehidupan masyarakat, khususnya petani yang setiap hari memanfaatkan air untuk kebutuhan irigasi. Karena itu perlindungan hukum terhadap sumber mata air harus menjadi prioritas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil inventarisasi Pemerintah Desa Sumberjo, terdapat enam titik punden, empat titik sumber mata air, serta sebelas titik tanah kas desa yang memerlukan penguatan legalitas dan perlindungan hukum.

DPRD Kota Batu Dorong Perlindungan Sumber Air Berbasis Kepentingan Publik
Dukungan serupa disampaikan anggota DPRD Kota Batu Komisi B, Sujono Djonet. Ia menilai sertifikasi sumber mata air dan punden merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus menghindari konflik kepemilikan di masa depan.
Menurutnya, pengelolaan sumber mata air yang berada di dalam kawasan tanah hak milik warga memerlukan pendekatan yang bijaksana melalui komunikasi, sosialisasi, dan kesepakatan bersama.
“Jika sumber mata air tersebut berfungsi sebagai fasilitas umum, maka perlu ada perlindungan yang jelas. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya air harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Regulasi yang dibangun harus mampu melindungi kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan hak-hak warga yang secara sah memiliki lahan di sekitar sumber air.

Wakil Wali Kota Batu: Air Adalah Hak Publik yang Harus Dilindungi Negara
Wakil Wali Kota Batu turut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi sumber mata air dan punden. Menurutnya, legalitas aset merupakan instrumen penting untuk meminimalisasi konflik sosial sekaligus memperkuat upaya konservasi lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Konflik terkait sumber mata air sering muncul akibat adanya klaim sepihak yang menganggap sumber air sebagai milik pribadi atau warisan keluarga. Padahal sumber daya air merupakan kebutuhan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara adil untuk masyarakat luas,” tegasnya yang disampaikan ke awak media pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Menurutnya, kepastian hukum atas kawasan sumber mata air juga akan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan program konservasi, rehabilitasi lingkungan, serta perlindungan daerah resapan air.
Wakil Wali Kota bahkan mengungkapkan pengalaman saat melakukan pengukuran debit air di kawasan Sumber Brantas yang sempat mendapat penolakan dari pihak tertentu yang mengklaim sumber tersebut sebagai milik pribadi, padahal berada di kawasan negara.
Penguatan Peran Adat dan Pelestarian Kearifan Lokal
Selain aspek legalitas, Pemerintah Kota Batu juga mendorong penguatan lembaga adat dalam menjaga kelestarian sumber mata air. Peran tokoh masyarakat, sesepuh desa, hingga “Wali Sumber” dinilai penting untuk menjaga tradisi konservasi yang telah diwariskan turun-temurun.
Kegiatan seperti bersih desa, Suroan, penanaman pohon, dan ritual penghormatan terhadap sumber air merupakan bentuk kearifan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, program sertifikasi tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan ekologis yang hidup di tengah masyarakat.
Tantangan Sinkronisasi Regulasi dan Tata Kelola Air
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batu menyoroti masih adanya persoalan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), misalnya, sering kali memungkinkan penerbitan izin pemanfaatan air tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Akibatnya, ketika muncul dampak lingkungan atau konflik sosial di lapangan, pemerintah daerah menjadi pihak yang pertama kali menerima keluhan masyarakat meskipun tidak terlibat dalam proses penerbitan izin.
Untuk itu, Pemerintah Kota Batu berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dapat menjadi instrumen yang mampu menyelaraskan berbagai kewenangan tersebut.
RPPLH dan RDTR Harus Menjadi Benteng Perlindungan Lingkungan
Dalam konteks tata ruang, Pemerintah Kota Batu menilai RPPLH harus menjadi fondasi utama sebelum penyusunan RTRW maupun RDTR.
RPPLH berfungsi sebagai pedoman perlindungan lingkungan yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam RTRW dan RDTR. Dengan demikian, titik-titik konservasi seperti sumber mata air dapat dikunci secara hukum melalui koordinat yang jelas dan tidak mudah berubah akibat kepentingan pembangunan.
Perbedaan mendasar antara RTRW dan RDTR terletak pada tingkat ketelitian data spasial. Jika RTRW bersifat makro, maka RDTR telah memuat koordinat detail yang menjadi dasar penerbitan izin usaha maupun pembangunan.
Melalui pendekatan ini, kawasan konservasi sumber mata air dapat terlindungi secara lebih efektif dari ancaman alih fungsi lahan.
Verifikasi Menjadi Tahap Kunci
Pemerintah Kota Batu bersama tim susur sungai saat ini terus melakukan pemetaan dan identifikasi sumber mata air di berbagai wilayah. Hasil sementara menunjukkan adanya banyak titik sumber air yang selama ini belum terdokumentasi secara lengkap.
Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi status lahan di sekitar sumber mata air tersebut. Pemerintah mengakui bahwa sebagian sumber air berada di atas tanah yang telah bersertifikat hak milik masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan yang digunakan harus objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.
Hak kepemilikan tanah warga tetap dihormati, namun keberadaan sumber mata air sebagai kebutuhan publik harus tetap berada dalam pengaturan negara demi kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, berbagai skema seperti kerja sama pengelolaan, hak pakai, hingga mekanisme kompensasi akan dikaji secara mendalam untuk menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Menjaga Air, Menjaga Masa Depan
Sertifikasi sumber mata air, punden, dan aset desa sejatinya bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, melindungi warisan budaya desa, serta memastikan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, lembaga adat, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Dengan legalitas yang kuat dan tata kelola yang berkelanjutan, sumber mata air tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap lestari sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Kota Batu.
Penulis : Riadi.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.




