Musdes Khusus Sumberbrantas Hasilkan Keputusan Tegas Tolak Aktivitas PT Esa Swardana Thani

Musdes Khusus Desa Sumberbrantas Tegaskan Penolakan Aktivitas PT Esa Swardana Thani, Aspirasi Segera Dibawa ke DPRD Kota Batu

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Masyarakat Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, secara resmi menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas operasional PT Esa Swardana Thani. Sikap tersebut merupakan hasil keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan di Gedung Graha Manunggal Bhakti, Desa Sumberbrantas, pada Kamis (9/7/2026).

Musyawarah berlangsung dengan mengedepankan prinsip demokrasi partisipatif dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta berbagai elemen warga. Forum tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas pengeboran sumur dalam (deep well) atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan perusahaan di kawasan Gimbo, Dusun Jurangkuali.

Kepala Desa Sumberbrantas ketika memberikan sambutanya.
Kepala Desa Sumberbrantas ketika memberikan sambutanya.

Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman, menegaskan bahwa pemerintah desa menghormati sekaligus mendukung keputusan yang lahir dari forum musyawarah tersebut. Menurutnya, hasil Musdesus merupakan manifestasi kehendak masyarakat yang diperoleh melalui mekanisme demokratis serta berlandaskan semangat menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Pemerintah Desa senantiasa menjadikan musyawarah sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Hasil Musdesus ini kami hormati dan kami dukung karena merupakan aspirasi yang lahir dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian alam Desa Sumberbrantas serta keberlangsungan sumber daya lingkungan bagi generasi mendatang,” ujar Saniman.

Perwakilan dari Kecamatan Bumiaji ketika memberikan sambutanya.
Perwakilan dari Kecamatan Bumiaji ketika memberikan sambutanya.

Persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan menurunnya debit air di Sungai Janitri yang berlokasi sekitar 300 meter dari titik pengeboran. Selain itu, sejumlah mata air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat dilaporkan mulai mengalami penurunan debit, bahkan sebagian di antaranya mengering.

Warga mengungkapkan bahwa sejak aktivitas pengeboran dimulai pada awal 2025, akses terhadap air bersih menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat menggali sumur dengan kedalaman yang lebih besar, sementara sebagian lainnya harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/seni-budaya/malam-puncak-selamatanini-5-program-pembangunan-disampaikan-wakil-wali-kota-batu/

Di samping aspek lingkungan, masyarakat juga menyoroti belum terealisasinya komitmen kompensasi sebesar 10 persen dari total debit air yang disebut telah disepakati pada 2023. Warga menilai realisasi kesepakatan tersebut belum disampaikan secara terbuka dan belum dituangkan dalam mekanisme yang memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

Ketua BPD Desa Sumberbrantas, Yoyok, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak perusahaan, PT Esa Swardana Thani telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masih berlaku.

Suasana ketika Musdesus Desa Sumberbrantas.
Suasana ketika Musdesus Desa Sumberbrantas.

Namun demikian, menurut masyarakat, keberadaan dokumen perizinan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai kekhawatiran yang muncul di lapangan. Warga berpandangan bahwa aspek legalitas administratif perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap daya dukung lingkungan, keterbukaan informasi, serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan Musdesus, masyarakat bersama Pemerintah Desa bersepakat menyampaikan hasil musyawarah tersebut kepada DPRD Kota Batu. Mereka berharap lembaga legislatif dapat memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga persoalan dapat dikaji secara komprehensif berdasarkan data ilmiah, ketentuan hukum, dan kepentingan publik.

Musyawarah Desa Khusus ini menjadi ilustrasi penting bahwa ruang dialog di tingkat desa memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat secara konstitusional. Forum tersebut tidak hanya merefleksikan praktik demokrasi yang hidup di tengah masyarakat, tetapi juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepastian investasi, dan perlindungan terhadap sumber daya alam sebagai fondasi keberlanjutan.

Ke depan, masyarakat berharap Pemerintah Kota Batu bersama DPRD dapat mengambil langkah yang objektif, transparan, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik lingkungan, sosial, maupun hukum. Harapan tersebut sejalan dengan amanat pembangunan berkelanjutan yang menempatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Versi ini mempertahankan seluruh substansi berita, namun menggunakan diksi yang lebih formal, berimbang, edukatif, dan elegan sehingga layak dibaca oleh kalangan akademisi, pembuat kebijakan, hingga Presiden Republik Indonesia tanpa mengurangi esensi utama pemberitaan.

 

Penulis : Riadi. 

Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

Array
Related posts
Tutup
Tutup