Sengketa Tanah di Desa Kidal Mencuat, Pemilik Lama Pertanyakan Proses Terbitnya Sertifikat PTSL
Malang, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah seorang warga bernama Ila Maisaroh mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang diklaim telah dibelinya secara sah sejak tahun 1996. Persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum dan masih menunggu penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ila Maisaroh, tanah seluas sekitar 500 meter persegi tersebut dibeli dari Admari, orang tua Hasanah, pada tahun 1996. Transaksi tersebut, menurutnya, telah dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Tumpang saat itu.
Ila menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasainya selama puluhan tahun. Namun belakangan ia mengaku terkejut setelah mengetahui telah terbit sertifikat atas nama Hasanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Ila, muncul sejumlah pertanyaan terkait proses administrasi yang mendasari terbitnya sertifikat tersebut. Ia menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen pendukung yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat agar diperoleh kejelasan mengenai riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Riwayat tanah ini menurut saya sudah jelas karena telah terjadi transaksi jual beli sejak tahun 1996. Karena itu saya berharap ada penjelasan dan kepastian hukum terkait proses terbitnya sertifikat tersebut,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, nama Kepala Desa Kidal, Taufik, dan salah satu perangkat desa, Nuriyadi, turut disebut dalam keberatan yang diajukan pihak korban. Keduanya disebut mengetahui proses administrasi yang berkaitan dengan pengajuan sertifikat tersebut.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/razia-knalpot-brong-digencarkan-polres-natuna-sambut-ramadan/
Sebelumnya, Kepala Desa Kidal disebut pernah menyampaikan bahwa persoalan administrasi tanah tersebut berkaitan dengan proses yang berlangsung sejak pemerintahan desa sebelumnya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh pihak korban, proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat melalui program PTSL diduga berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Atas dasar itu, pihak korban meminta adanya penelusuran dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat guna memastikan kesesuaian prosedur administrasi yang telah dijalankan.
Sementara itu, perangkat desa bernama Nuriyadi juga disebut mengetahui proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut. Pihak korban menduga terdapat ketidaksesuaian data atau riwayat tanah yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Kuasa hukum korban, Hertanto, SH., MH., menyatakan pihaknya saat ini tengah menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Kami memiliki sejumlah dokumen yang akan diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh fakta nantinya akan diuji melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
Dalam perkembangan lain, Ila juga mengaku pernah menerima tawaran penyelesaian secara kekeluargaan terkait sengketa tersebut. Namun ia memilih untuk tetap menempuh jalur hukum karena menginginkan adanya kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Bagi Ila, persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai ekonomi tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak kepemilikan yang menurutnya telah dimiliki secara sah selama hampir tiga dekade.
Saat ini, pihak korban bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan dan mengajukan berbagai dokumen yang dianggap relevan kepada pihak berwenang. Mereka berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Pendidikannasional.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Penulis : Riadi. Kontributor : Umik.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.


Saksi mantan kepala desa, Juari dan Asmad ketika waktu itu masih menjadi Modin. ( Foto : Surat AJB dan beberapa Saksi. istimewa ). 
