Sengketa Tanah 500 M² Kidal, Saksi dan Mantan Kades Benarkan Transaksi Tahun 1996

Mediasi Sengketa Tanah 500 Meter Persegi di Kidal Ditunda, Kuasa Hukum Ila Soroti Proses dan Bukti Kepemilikan

Malang, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Upaya mediasi terkait sengketa tanah seluas 500 meter persegi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, belum membuahkan hasil. Agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) di Kantor Desa Kidal dilaporkan ditunda tanpa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Kidal melalui surat undangan Nomor 015/35.07.16.2002/2026 tertanggal 2 Juni 2026 mengundang pihak Ila Maisaroh beserta kuasa hukumnya, Hertanto, S.H., M.H., untuk menghadiri mediasi dengan Hasanah yang tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang disengketakan.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/hukum-dan-kriminal/sertifikat-ptsl-dipersoalkan-pemilik-lama-tanah-di-desa-kidal-tempuh-jalur-hukum/

Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak Ila Maisaroh menyatakan tidak menerima pemberitahuan lanjutan terkait penundaan agenda tersebut.

“Mediasi yang dijadwalkan tidak terlaksana dan menurut informasi yang kami terima ditunda. Kami menilai seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak yang telah diundang,” ujar tim kuasa hukum Ila Maisaroh.

Muncul Keterangan Saksi dan Mantan Kepala Desa

Dalam perkembangan terbaru, pihak Ila Maisaroh menyebut adanya keterangan tambahan yang dinilai memperkuat klaim kepemilikan tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996.

Salah satu keterangan datang dari H. Asmad yang mengaku mengetahui secara langsung proses transaksi tanah pada tahun 1996.

Menurut H. Asmad, tanah tersebut memang dibeli oleh Ila Maisaroh dan dirinya menjadi saksi dalam transaksi tersebut.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/dari-teori-ke-praktik-mahasiswa-hukum-uib-kupas-sistem-pemasyarakatan-di-balik-pintu-rutan-batam/

Selain itu, mantan Kepala Desa Kidal, H. Juari, yang menjabat saat AJB diterbitkan pada tahun 1996, juga memberikan keterangan bahwa transaksi jual beli tersebut pernah berlangsung pada masa kepemimpinannya.

“Saat saya menjabat sebagai kepala desa, memang terjadi transaksi jual beli tanah tersebut kepada Ibu Ila,” ungkap H. Juari sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang kini turut menjadi perhatian dalam sengketa yang masih berlangsung.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Terbitnya Sertifikat

Kuasa hukum Ila Maisaroh, Hertanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sejak tahun 1993 serta memiliki AJB yang diterbitkan pada tahun 1996.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang saat ini tercatat atas nama Hasanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia berpendapat bahwa dokumen riwayat tanah, surat keterangan, maupun administrasi pendukung lainnya perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Laporan Hukum Tetap Berjalan

Hertanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Malang pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta-fakta yang nantinya akan diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Terkait adanya informasi mengenai tawaran penyelesaian berupa kompensasi, Hertanto menyebut pihaknya memilih tetap menempuh jalur hukum.

“Yang kami cari adalah kejelasan dan kepastian hukum atas status tanah tersebut,” katanya.

Meski agenda mediasi belum terlaksana, pihak Ila Maisaroh menyatakan tetap terbuka untuk menghadiri pertemuan lanjutan apabila ada undangan resmi dari pihak terkait.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum

Sengketa ini masih berproses dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Redaksi terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Kidal, perangkat desa terkait, serta Hasanah guna menghadirkan informasi yang berimbang. Hak jawab dan hak koreksi akan dimuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis : Kontributor , Umik. / Riadi. 

Editor :  Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

Array
Related posts
Tutup
Tutup