Persidangan Kasus Puskesmas Bumiaji Pemeriksaan Saksi

Persidangan kasus Puskesmas Bumiaji dengan agenda pemeriksaan ahli saksi sedang berlangsung.

Pendidikannasional.id – Pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 11. 00 WIB hingga selesai, telah diselenggarakan persidangan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agenda persidangan meliputi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dan pemeriksaan saksi ahli dari ITN dan BPKP.

Selain dua Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, terdapat juga tiga saksi lainnya dari BRI dan Pengawas Lapangan dalam proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021, serta dari pihak Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Para ahli dari ITN menjelaskan dalam kesaksian mereka bahwa saat melakukan pemeriksaan fisik konstruksi di Puskesmas Bumiaji, mereka menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Menurut penjelasan dari Ahli BPKP, ketika melakukan audit untuk menghitung kerugian Keuangan Negara, ditemukan bahwa terdapat tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

Diketahui bahwa kasus Penyalahgunaan Wewenang dalam Proyek Konstruksi Puskesmas Bumiaji yang dilakukan oleh 4 orang tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Para tersangka terdiri dari pemimpin perusahaan CV yang terlibat dalam proyek tersebut. Diah Anugrah Pratama, seorang manajer di perusahaan CV, bersama dengan Direktur perusahaannya. Punakawan dan dua terdakwa lainnya sedang dalam proses penyelesaian dokumen perkara. Dimana kedua terdakwa yang bernama An berada. Seseorang yang disebut DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar ketentuan utama yang diatur dan diancam hukuman sebagaimana yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Ayat (1) Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai sanksi pidana penjara. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diubah. Subsidiari adalah suatu aturan yang telah diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Modifikasi pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama mendukung langkah-langkah untuk mengatasi korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197. 491828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen).

Pada tanggal 04 Juni 2024, di kota Batu,Kepala Bagian Keamanan Informasi Kantor Jaksa Kejaksaan Negeri Batu

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup