SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMBACAAN EKSEPSI

 

 

PENDIDIKANNASIONAL.ID ,Surabaya.- Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB s/d 11.30 WIB, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa DA dan ADP.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

Untuk diketahui, Penasehat hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa DA, sedangkan Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa ADP.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota.

Penasehat Hukum dari Kedua Terdakwa sama-sama mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jakasa Penuntut Umum yang telah di bacakan pada tanggal 26 Maret 2024, yang pada intinya Penasehat Hukum dari kedua terdakwa yaitu  ”Keberatan terhadap syarat suatu dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara maupun unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan dalam perkara in casu, sehingga alasan-alasan keberatan tentang sayrat-sayarat tersebut dalam perkara dimaksud dengan mengajukan permohoinan terhadapa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut :A.

a. Menerima keberatan (eksepsi) dari kedua terdaakwa;

b. Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaanya;

c. Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan, setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum

d. Memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semua;

e. Membebankan biaya perkara kepada negara

Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Dimana 2 terdakwa An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen).

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dengan Agenda Tanggapan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Batu, 02 April 2024

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

M. Januar Ferdian, SH.MH(

Ria ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup