Pada minggu pertama bulan Desember ini Polres Batu berhasil mengamankan Dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat sekitar 5,2 ons / setengah kilogram lebih.

Batu, Pendidikannasional.id – Bertepatan pada awal Bulan Desember 2023 dalam menghadapi persiapan Natal dan Tahun Baru pihak kepolisian telah berhasil mengamankan Dua tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal, 05 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 di dalam villa wilayah hukum Polres Batu.
Bermula ada laporan dari warga ke Polres Batu lalu secara sigap petugas mendatangi TKP. Didalam Villa Kota Batu anggota Satresnarkoba Polres Batu telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TR als YN dan BG ST als Kopral karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama.
Adapun saat di lokasi menguasai 1 ( Satu ) alat bong yang terdapat milik diduga narkotika jenis sabu saat itu adalah saudara BG ST als Kopral, namun setelah dilakukan interogasi awal mendapati bahwa sisa bahan didalam pipet tersebut didapatkan atau milik saudara TR als YN.

Kemudian kedua tersangka dibawa ke mako Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kemudian petugas dapat mengamankan BB jenis sabu saudara TR als YN tersebut yang disimpan di Kosnya tepatnya berada di daerah Jombang Jl. Bali RT. 003 / RW. 003 Desa Bedah Lawak Kec. Tembelang Kab. Jombang.
Adapun petugas sewaktu di dalam villa telah menemukan beberapa bukti antara lain yaitu :
– 6 ( Enam ) poket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dengan berat total, 520,14 gram/ 5,2 ons/ setengah kilogram lebih.
– 1 ( Satu ) buah bekas bungkus teh cina.
– 1 ( Satu ) buah tas kain berwarna merah.
– 2 ( Dua ) buah tas kresek warna hitam.
– 1 ( Satu ) buah timbangan elektronik.
– 1 ( Satu ) bendel plastik klip bening.
– 1 ( Satu ) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih.
– 1 ( Satu ) buah alat hisap sabu.
– 1 ( Satu ) buah tas punggung warna hitam
Dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan , apabila di hitung dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 650.182.000,-( Enam Ratus Lima Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah ).
Dengan kalkulasi sebagai berikut :
1 gram sabu Rp. 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
Kedua tersangka di kenakan pasal yang di Persangkakan antara lain yaitu :
Pasal 114 ayat (2 ) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) atau pasal 127 ayat ( 1 ) huruf ( A ) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 ( Lima ) gram dan setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dengan demikian Estimasi Korban yang diselamatkan dari keseluruhan barang bukti yang didapat, ini bisa menyelamatkan sebanyak 2. 600 ( Dua Ribu Enam Ratus ) orang ( dari penyalagunaan dan peredaraan gelap narkotika jenis sabu ).
Dengan kalkulasi sebagai berikut :
1 gram sabu untuk pemakaian 5 ( Lima ) orang.
( Red ).




