BERITA VERSI VIDIO
Eksepsi Terdakwa AMH Ditolak, JPU Minta Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menunda persidangan setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa AMH. Sidang lanjutan digelar pada Senin (17/11/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hambali, SH, MH., dengan anggota Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum., dan Rudy Wibowo, SH, MH., mendengarkan tanggapan JPU Made Ray Adi Martha, SH, MH.

JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi semua unsur formal dan material. Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dinilai telah memuat identitas terdakwa, waktu, tempat kejadian, serta menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.
Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa AMH pada 10 November 2025 lalu tidak beralasan hukum untuk membatalkan surat dakwaan.
“Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima tanggapan JPU, menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah dan berlaku, serta memerintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian,” demikian inti permohonan JPU dalam sidang tersebut.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Dengan demikian, JPU meminta agar persidangan atas nama terdakwa AMH dengan nomor perkara 406/PID.SUS/2025/PN Mlg segera dilanjutkan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk membacakan putusan sela terkait dengan eksepsi ini pada Rabu, 19 November 2025.
Muhammad Januar Ferdian,SH, MH
( Ria ).





