Cegah Narkoba Rusak Generasi Emas 2045, Kejari Batu dan APH Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran

https://katalog.inaproc.id/informasi-suara-indonesia

BERITA VERSI VIDIO

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di TPA Tlekung

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung pada Selasa (18/11/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan stakeholder terkait.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, perwakilan Kapolres dan Dandim 0818, Kepala BNN Kota Batu, Kepala Bea Cukai Malang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP Kota Batu, Camat Junrejo, serta stakeholder terkait lainnya.

Kepala Kejari Batu ketika memberikan sambuyanya
Kepala Kejaksaan Negeri Batu ketika memberikan sambutanya

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., mengawali dengan ucapan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu atas kolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan rutin tahunan Kejaksaan Negeri Batu sebagai institusi eksekutor perkara tindak pidana. Sebagai wujud transparansi, kami meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk melakukan uji petik pada barang bukti jenis sabu-sabu. Hal ini memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sama persis dengan hasil penyitaan,” jelas Andy.

Baca Juga  : https://pendidikannasional.id/daerah/hut-ke-79-arhanud-bengpus-arhanud-tekankan-profesionalisme-dan-adaptasi-teknologi-alutsista/

Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 31 perkara yang amar putusannya berisi perintah untuk dimusnahkan, dari total 53 perkara Pidana Umum (Pidum) periode Juli-Oktober 2025.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu ketika musnahkan HP dan bakar rokok ilegal
Wali Kota dan Wakil Walikota Batu, ketika musnahkan HP

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika (21 Perkara):

   · Ganja: 848,433 gram.

   · Sabu-sabu: 60,077 gram.

   · Pil Double L: 4.232 butir.

2. Perkara Lainnya (10 Perkara): Barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana selain narkotika dan bea cukai.

3. Perkara Bea Cukai (1 Perkara):

   · Sebanyak 11.570 bungkus BKC Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, setara dengan 231.400 batang, tanpa pita cukai.

   · Merek yang dimusnahkan antara lain ALPHARD (100.000 batang), JB (20.000 batang), HOKI (40.000 batang), C@FFEE BLACK STIK (32.000 batang), dan JOSS MILD BATARA (39.400 batang).

Wali Kota Batu ketika mengapresiasi sinergitas APH
Wali Kota Batu ketika mengapresiasi APH terkait

Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menciptakan harmonisasi, kenyamanan, dan keamanan.

“Barang bukti ini merupakan wujud ketekunan dan semangat APH dalam menuntaskan kasus-kasus dan memberikan kontribusi bagi Kota Batu yang aman, tertib, dan kondusif. Ini adalah kontribusi yang luar biasa,” ujar Nurochman.

Lihat Juga  :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Ia menekankan dampak besar peredaran narkotika terhadap generasi muda dan komitmen Kota Batu untuk bersikap tegas serta memperkuat upaya pencegahan.

“Kami bersungguh-sungguh bekerja sama dengan Kejaksaan, BNN, Kepolisian, Bea Cukai, dan TNI untuk pencegahan dini, peningkatan pengawasan, dan memperkuat hubungan kemasyarakatan. Pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya nilai-nilai yang kita junjung dalam visi misi ‘Mbatu Sae’,” tambahnya.

Wali Kota Batu ketika pemusnahan Barang Bulti
Wali Kota Batu ketika musnahkan rokok Ilegal

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Malang, Johan Vandores, menegaskan komitmen instansinya dalam menindak peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai tetap melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik kepada pabrikan, distributor, maupun pengangkut. Kami berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Johan.

Ia mengingatkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan asas ultimum remedium yang dikenal masyarakat dengan sanksi denda.

 

( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup