BPN Kota Batu Serahkan Sertifikat PTSL di Selamatan Desa Torongrejo ke-198

BPN Kota Batu Serahkan Sertifikat PTSL di Selamatan Desa Torongrejo ke-198, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Desa

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Momentum Selamatan Desa Torongrejo ke-198 tidak hanya menjadi ajang pelestarian tradisi dan budaya masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah melalui penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, kepada sejumlah warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.

Kepala BPN Kota Batu ketika memberikan sambutan sambutanya.
Kepala BPN Kota Batu ketika memberikan sambutan sambutanya.

Dalam keterangannya, Rudi Susanto menjelaskan bahwa program PTSL di Kota Batu telah berjalan secara berkesinambungan sejak tahun 2020 dan terus dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pada tahun 2026 terdapat sekitar 500 bidang tanah yang menjadi target penyelesaian sertifikat di Kota Batu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 392 bidang berada di Desa Torongrejo.

“Program ini dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Alhamdulillah, tahun ini ada sekitar lima ratus bidang yang kami selesaikan di Kota Batu, dan untuk Desa Torongrejo sebanyak 392 bidang. Seluruhnya kami targetkan selesai pada Juni 2026,” ujarnya.

Rudi menambahkan, sertifikat yang diserahkan pada kesempatan tersebut baru sebagian kecil dari keseluruhan yang telah selesai diproses.

“Secara simbolis kami menyerahkan enam sertifikat. Namun yang sudah selesai lebih dari itu. Sampai hari ini sekitar 70 sertifikat telah rampung dan sisanya akan kami serahkan secara bertahap hingga akhir Juni. Selain Torongrejo, penyerahan sertifikat juga akan dilakukan di Desa Bulukerto,” jelasnya.

Selain menyoroti pentingnya legalitas tanah milik warga, Kepala BPN Kota Batu juga menekankan perlunya perlindungan terhadap sumber-sumber mata air yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat.

Ia mendorong agar sumber mata air, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset-aset desa lainnya segera didata dan disertifikatkan atas nama pemerintah desa maupun instansi yang berwenang agar tidak berpotensi dikuasai oleh pihak tertentu.

“Sumber mata air menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau pihak tertentu. Sertifikat memiliki fungsi sosial. Jika sumber mata air berada dalam area yang bersertifikat, akses masyarakat harus tetap terbuka dan tidak boleh ditutup,” tegasnya.

Menurut Rudi, langkah sertifikasi aset publik menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial serta mencegah terjadinya sengketa atau alih fungsi yang merugikan masyarakat di masa mendatang.

Kepala Desa Torongrejo Ketika Memberikan sambutan sambutanya.
Kepala Desa Torongrejo Ketika Memberikan sambutan sambutanya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan BPN Kota Batu dalam proses penyelesaian program PTSL di wilayahnya.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat pada Selamatan Desa Torongrejo merupakan hasil dari proses pengajuan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya dan kini telah memasuki tahap penyelesaian.

“Ketua PTSL bersama tim telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Bertepatan dengan Selamatan Desa, sertifikat ini dibagikan secara simbolis oleh Kepala BPN Kota Batu kepada masyarakat,” ujarnya.

Tampak penerima sertifikat bersama kepala BPN dan Kepala Desa.
Tampak penerima sertifikat bersama kepala BPN dan Kepala Desa.

Takim juga mengingatkan warga agar menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang telah diterima dengan bijak sebagai aset keluarga yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.

“Sertifikat ini hendaknya dijaga dan diamankan dengan baik. Jangan sampai setelah menjadi hak milik kemudian langsung dijual. Kami berharap aset ini dapat diwariskan kepada anak dan cucu sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga,” katanya.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/kepala-desa-pesanggrahan-ajak-warga-jaga-tradisi-dan-kerukunan-di-selamatan-desa-ke-170/

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Torongrejo berkomitmen menindaklanjuti arahan BPN terkait sertifikasi aset desa. Dalam waktu dekat, desa akan melakukan pendataan dan pengurusan sertifikat untuk sumber-sumber mata air serta punden yang menjadi bagian dari kekayaan dan identitas desa.

“Saya mengapresiasi masukan dari BPN Kota Batu dan akan segera menindaklanjutinya. Dengan sertifikasi aset desa, termasuk sumber mata air dan punden, kami berharap keberadaannya dapat terjaga, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Takim.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Melalui program PTSL dan upaya sertifikasi aset publik, Desa Torongrejo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga aset-aset strategis desa demi kepentingan generasi masa depan.

 

Penulis : Riadi. 

Editor  : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

Array
Related posts
Tutup
Tutup