Polri Bongkar Sindikat Judi Online Slot Bola 88, Raja Spin 88, Inibet 77, Sita Rp16,4 Miliar

Barang bukti uang tunai yang disita Polri dari sindikat judi online, terdiri dari Rupiah dan mata uang asing (Dolar AS & Peso Filipina).( Foto : Tim )

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar operasi sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang berjalan melalui tiga situs web besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menahan tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening bank dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Hasil operasi ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Turut hadir sebagai narasumber yakni Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, perwakilan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memaparkan barang bukti sindikat judi online Slot Bola 88 dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memaparkan barang bukti sindikat judi online Slot Bola 88 dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada tiga situs tersebut. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening serta memblokir 76 rekening lain dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar,” jelas Himawan.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/kolonel-arh-syafa-susanto-rehab-mushola-bukti-kemanunggalan-tni-dan-rakyat/

Disebutkan bahwa sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Sebanyak 200 di antaranya merupakan pemain, sedangkan sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Pada 19 Agustus 2025, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Ketiganya diduga berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana di ketiga situs judi tersebut.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain:

· Uang tunai Rp87,8 juta

· Pecahan uang senilai Rp300 juta

· USD 30.000 (setara Rp488 juta)

· 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)

· 3 laptop, 9 ponsel, dan 1 modem WiFi

· 9 kartu ATM serta 4 buku rekening bank

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AL yang diduga bertugas merekrut dan melatih para admin situs judi.

Polri memaparkan tiga tersangka dalam judi online beserta barang buktinya
Polri memaparkan tiga tersangka judi online beserta barang buktinya

Deputi PPATK Danang Tri Hartono memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari aktivitas jual beli atau pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sedangkan pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini membuktikan efek nyata dari kolaborasi antarinstansi,” ungkap Danang.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan bahwa praktik judi online di ruang digital masih sangat masif. Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Kominfo telah memblokir 2.503.353 konten judi online.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang kita hadapi,” kata Sofyan.

Sementara itu, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

· UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

· UU Tindak Pidana Transfer Dana

· UU Tindak Pidana Pencucian Uang

· Pasal 303 KUHP

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

( Abk ) . 

Array
Related posts
Tutup
Tutup