Satresnarkoba Polres Batu Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

Pendidikannasional.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Batu menahan pelaku pengedar Sabu Sabu. Dalam jumpa Pers menjelaskan tentang penangkapan 16 tersangka beserta barang bukti. Tersangka-tersangka ini semuanya, berasal dari wilayah hukum Polres Batu. Pada hari Jumat tanggal, 14 Juni 2024. Bertempat pada halaman Kantor Satresnarkoba Polres Batu.Polda Jatim. 
Satresnarkoba Polres Batu jelaskan perihal narkoba dan Barang buktinya.
Dalam siaran pers tersebut. Kasat Resnarkoba mengemukakan. Bahwa dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Satresnarkoba Polres Batu. Polda Jatim,telah berhasil menemukan empat belas kasus. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta satu kasus penyalahgunaan double L atau Pil Koplo.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/sosial/bramastya-2003-tni-polri-gelar-baksos-dan-baskes-di-desa-pesanggrahan-kota-batu/

IPTU Ariek Yuly.S. H. Sebagai Kasat Resnarkoba Polres Batu ,mengungkapkan. Bahwa para tersangka yang berhasil tertangkap, umumnya memiliki peran yang serupa. Seperti menjadi kurir, perantara, dan pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi. 794,7 gram sabu-sabu, dan 6. 262 butir pil double L (Koplo).

Setelah kami menghitung. Kami menemukan bahwa estimasi nilai ekonomisnya adalah, Rp969 juta. Dari total Barang Bukti yang kami dapat, berhasil amankan dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram sabu. IPTU Ariek menyatakan, bahwa harga satu tablet double L adalah Rp 2500.

Lihat Juga : https://youtu.be/ks6PPC03Z4g?si=ABVESuyhiSvGjmnt

Selanjutnya. Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang Polres Batu. Menambahkan, bahwa dengan adanya bukti tersebut, memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6. 063 nyawa. Dari dampak negatif peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, terutama pada seluruh wilayah hukum.

Polres Batu.Polda Jatim, merupakan kepolisian resor Kota Batu ,yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

16 orang tersangka pengedar Narkoba

Satu gram sabu-sabu. Cukup untuk digunakan oleh lima orang. Sementara tiga butir pil double L. Cukup untuk satu orang dalam setiap pemakaiannya. 

Diberitahukan bahwa. Enam belas (16) tersangka berhasil tertangkap, pada area wilayah hukum Polres Batu. Termasuk area kecamatan Junrejo, kecamatan Bumiaji, dan kecamatan Batu. Menurutnya, hanya ada sedikit kasus pada area wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

16 orang yang berhasil kami tangkap, dan dalam tahanan termasuk orang yang dikenal dengan inisial:

RWD, dan AWH, terlibat dalam peran distribusi, dengan membawa 6,4 Gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Seseorang yang terduga sebagai pengedar. APS kami amankan dengan bukti, sebanyak 357 gram sabu-sabu.

Tersangka berikutnya adalah. GAS yang diduga menggunakan narkoba, dengan bukti seberat 51,34 gram sabu-sabu.

RYA, kami amankan karena memiliki 1,91 Gram sabu-sabu, dan merupakan seorang pengguna narkotika.

CS, adalah seorang pedagang, yang memiliki 270 gram. Sabu-sabu sebagai barang bukti.

TDP. Merupakan seorang pelaku, penyalahgunaan narkoba. Yang kami amankan dengan bukti seberat 16,8 Gram sabu-sabu.

Kemudian.Y terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba, dengan membawa 1,98 gram sabu-sabu. Meskipun barang bukti yang dimiliki oleh Y sedikit.

Tersangka. MS didakwa sebagai seorang penyalur narkotika, dengan bukti, 26,52 gram kristal metamfetamin.

Kemudian. WR, yang juga seorang dealer, dengan bukti 18,81 gram kristal metamphetamine.

Kemudian terdakwa, yang juga berperan sebagai bandar dengan inisial. MND menguasai 8,25 Gram, sabu sebagai barang bukti.

Tersangka. FR , kami tangkap dengan barang bukti seberat, 52,15 gram kristal metamfetamin.

Kemudian. MS, menjadi penyalur pil double L. atau pil koplo, dengan bukti kurang lebih sebanyak, 6. 262.Berikutnya. RY, terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti seberat, 2,68 Gram sabu-sabu.
Kemudian. T, kami tangkap bersama dengan 1,22 gram sabu-sabu, sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka terakhir. ADS, ditangkap dengan 3,80 gram sabu-sabu.

Tersangka tersebut berpotensi. Mendapat hukuman dengan masa penjara, selama 4 sampai 5 tahun. Pasal yang terkait adalah, Pasal 112 ayat 1, dengan barang bukti kurang dari 5 gram. Pasal 112 ayat 2 berlaku untuk barang bukti, dengan jumlah lebih dari 5 gram. Para terdakwa dihadapkan dengan ancaman, hukuman penjara selama 4 hingga 5 tahun.

Semua orang yang terduga terlibat. Memiliki usia di antara 30 hingga 50 tahun. Dan tidak ada yang merupakan pelajar. 

Hanya ada 2 tersangka residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Jaringan narkoba area Kota Batu. Sebenarnya sangat sedikit karena kota ini, hanya sebagai sarana tempat transit untuk pendistribusian narkoba.

( Adi ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup