Kasus Korupsi Menjadi Prioritas Untuk Memulihkan Kerugian Negara

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Batu Hadiri Sidang Perdana di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Pendidikannasional.id – Lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di sebuah bank BUMN di Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2025).  

Identifikasi Terdakwa dan Modus Operandi

Kelima terdakwa yang menggunakan inisial JWB (mantri bank), MHCA, AS, NA, dan AZ diduga mengatasnamakan operasi Omah Khita Bersama (OKB) untuk mengajukan kredit fiktif selama periode 2021–2023.  

Sidang perdana digelar secara virtual dan dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, terdiri dari:  

– Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H. (Kasi Pidsus Kejari Batu)  

– Silvana Chairi, S.H.

– Afrid Sundoro Putro, S.H.

– Alfadi Hasiholan, S.H.

Kerugian Negara Capai Rp4,06 Miliar. Menurut tuntutan JPU, aksi korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.066.481.674 (empat miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).  

Dasar Hukum Dakwaan

JPU menjerat kelima terdakwa dengan dua lapis dakwaan:  

1. Dakwaan Primer :  

   – Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

2. Dakwaan Subsidier:  

   – Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Proses Persidangan

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:  

– I Made Yuliaoa, S.H., M.H. (hakim ketua),  

– Manambus Pasaribu, S.H., M.H.(hakim anggota),  

– Lujianto, S.H., M.H. (hakim anggota).  

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/hukum-dan-kriminal/kejari-batu-terapkan-rj-mengacu-pada-peraturan-nomor-15-tahun-2020/

Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda. Rencana lanjutan :  

– Selasa, 3 Juni 2025 : Eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB dan empat terdakwa lainnya melalui kuasa hukum.  

Pernyataan Kejari Batu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum:  

“Kasus ini menjadi prioritas untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.” Ungkap Januar. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Langkah Selanjutnya, Pemantauan sidang akan terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas proses peradilan.  

 

( Kejaksaan Negeri Batu) / ( Ria ). 

Array
Related posts