Kasi PB3R Kejari Kota Malang Raih Gelar Doktor, Usung Reformasi Penuntutan Perkara Koneksitas
Malang, Pendidikannasional.id – Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka di Universitas Brawijaya (UB), Rabu (28/5/2025). Sidang digelar di Hall Lantai 3 Gedung A Sekolah Pascasarjana UB, menandai akhir perjalanan akademiknya di Program Doktor Ilmu Ketahanan Nasional.
Dalam disertasinya, Bayanullah mengusung tema “Reformulasi Pengaturan Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terhadap Pelaku Perkara Koneksitas Ditinjau dari Sistem Ketahanan Nasional”. Penelitian ini mengkaji kompleksitas penanganan perkara koneksitas kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer serta menawarkan solusi reformasi hukum untuk memperkuat koordinasi dan kepastian hukum.

Tantangan Penuntutan Perkara Koneksitas
Bayanullah menjelaskan, ketidakjelasan titik berat kerugian dalam perkara koneksitas apakah lebih merugikan kepentingan umum atau militer sering memicu perbedaan pendapat antara jaksa dan oditur militer. Hal ini berujung pada lambatnya proses hukum.
“Perbedaan persepsi ini menghambat efektivitas penuntutan. Butuh reformulasi aturan, termasuk penguatan peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai koordinator,” ujarnya di hadapan dewan penguji.
Rekomendasi untuk Pembaruan Hukum
Penelitian ini mengusulkan tiga solusi utama:
1. Revisi Rancangan KUHAP untuk memperjelas kewenangan penuntutan perkara koneksitas.
2. Penguatan peran Jampidmil sebagai koordinator penyidikan dan penuntutan.
3. Peningkatan sinergi antarlembaga untuk mendukung prinsip good governance dan kepastian hukum.

Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam bersama pejabat Jampidmil, Biro Hukum Kejaksaan Agung RI, dan Badan Legislasi DPR RI.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Dewan Penguji Apresiasi Kontribusi Akademik
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E., M.Si., M.A. selaku promotor, dengan anggota dewan penguji dari berbagai bidang keahlian, termasuk:
– Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum. (Ko-Promotor 1)
– Prof. Dr. Slamet Wahyudi, ST., MT. (Ko-Promotor 2)
– Prof. Dr. Setyo Widagdo, SH., M.Hum. (Penguji 1)
– Dr. Sonder John Wendhy, SH., MH. (Penguji Eksternal)
Dengan penyelesaian disertasi ini, Bayanullah menjadi salah satu doktor di lingkungan Kejaksaan yang berkontribusi pada pengembangan hukum pidana militer. Ia berharap penelitiannya dapat menjadi rujukan dalam reformasi sistem peradilan Indonesia.
( Ria).


Kasi PB3R Kejari Kota Malang Raih Gelar Doktor, Usung Reformasi Penuntutan Perkara Koneksitas ( Foto : Tim ). 
