Kasus Ganja 5 Kg di Batu Terungkap, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok

Polres Batu Ungkap Kasus Ganja 5 Kilogram, Diduga Dibeli Rp25 Juta dari Sumatera

KOTA BATU, Pendidikannasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 5 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK, sekitar 30 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menyampaikan bahwa ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Sumatera dan dikirim melalui jasa ekspedisi darat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026), barang tersebut diduga direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kota Batu dan Malang Raya.

Tampak depan Kapolres Batu tengah, sebelah kanan Wakapolres Batu, Sebelah kiri Kasatreskoba Batu.
Tampak depan Kapolres Batu tengah, sebelah kanan Wakapolres Batu, Sebelah kiri Kasatreskoba Batu.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di kawasan Malang Raya, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi barang terlarang tersebut.

Berawal dari Informasi Pengiriman Paket

Kapolres Batu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi pada Senin (12/10/2026) mengenai pengiriman paket yang dicurigai berisi ganja melalui jalur ekspedisi darat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi ekspedisi dan mengamankan paket yang dicurigai. Barang bukti kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis zat yang terkandung di dalamnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut positif merupakan ganja.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada penangkapan DK pada Selasa. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Lima Paket Ganja dengan Berat Total 5 Kilogram

Dalam perkara tersebut, polisi menyita lima bungkus ganja dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram sehingga total barang bukti mencapai 5 kilogram.

Tampak Kapolres Batu menunjukan bukti bukti yang disitanya.
Tampak Kapolres Batu menunjukan bukti bukti yang disitanya.

Selain ganja, petugas mengamankan bungkus atau kemasan paket, resi pengiriman ekspedisi, serta satu unit telepon seluler. Perangkat komunikasi tersebut masih diperiksa lebih lanjut untuk mendukung pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap telepon seluler menjadi salah satu langkah untuk menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kepolisian menyatakan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung. Karena itu, dugaan mengenai jaringan pemasok maupun pihak lain yang terkait perlu menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Ganja Diduga Dibeli Rp25 Juta Melalui Media Sosial

Dalam sesi tanya jawab, Kapolres Batu menyampaikan bahwa DK mengaku sebagai pemilik barang tersebut dan mengaku membelinya dengan harga Rp25 juta.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/pendidikan/kapolres-batu-pimpin-apel-di-sma-negeri-2-tekankan-wawasan-kebangsaan/

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, transaksi itu diduga dilakukan melalui media sosial dengan seseorang yang berada di luar Pulau Jawa, yakni wilayah Sumatera.

Polisi juga menyebut telah menetapkan seorang yang diduga berkaitan dengan pemasokan ganja tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk kepentingan pengembangan perkara.

Meski demikian, identitas, peran, dan keterlibatan pihak yang masuk dalam pencarian tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Kepolisian juga menyatakan bahwa sejauh ini DK merupakan satu-satunya tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Informasi mengenai asal barang, nilai transaksi, serta rencana peredaran di Kota Batu dan Malang Raya masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu diuji melalui alat bukti dan proses peradilan.

Polisi Terapkan Pasal Narkotika

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rujukan pada ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.

Tampak Kapolres Batu ketika memberikan keteranganya.
Tampak Kapolres Batu ketika memberikan keteranganya.

Polisi menyebut ancaman pidana yang disampaikan dalam perkara tersebut berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang diterapkan.

Penerapan pasal dan ancaman pidana secara definitif tetap mengacu pada konstruksi perkara, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan setelah dinyatakan lengkap sesuai prosedur.

Polres Batu Tegaskan Komitmen Memberantas Narkotika

Kapolres Batu menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa Polres Batu akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan kerja berkelanjutan, dukungan masyarakat, serta koordinasi antarlembaga agar peredaran barang terlarang dapat ditekan secara efektif.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Pengungkapan kasus ganja seberat 5 kilogram ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi barang dan pemanfaatan media sosial dalam transaksi ilegal memerlukan perhatian serius.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang sah. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Penulis : Riadi. 

Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup