JPU Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Kota Batu
Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan, FDY dan YLA, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap surat dakwaan.( 05/08/2025 ).
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Hambali, S.H., bersama anggota Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., memimpin persidangan. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Batu diwakili oleh Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista P., S.H. Kedua terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum K & K And Partners, yakni Kayat Hariyanto, S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada 28 Juli 2025, kuasa hukum terdakwa menganggap surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil. Namun, JPU menegaskan bahwa dakwaan telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga tidak ada alasan untuk dinyatakan batal.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/polres-batu-pemberhentian-dengan-tidak-hormat-anggotanya/
JPU meminta majelis hakim, Menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa. Menerima pendapat penuntut umum. Menegaskan kewenangan Pengadilan Negeri Malang untuk mengadili perkara ini. Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat formal. Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan surat dakwaan yang ada.
Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 11 Agustus 2025, untuk membacakan putusan sela terkait eksepsi tersebut.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pengelola pondok pesantren di Kota Batu oleh dua oknum wartawan. Publik menanti perkembangan persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasintel Kejari Batu,Januar Ferdian, S.H., M. H.
Editor: [Ria]


JPU Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Kota Batu ( Foto : Kasintel Kejari Batu ). 
