Menggagas Sertifikasi Aset Desa dan Regulasi Perlindungan Mata Air di Kota Batu, Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Sumber Daya Air
Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kota Batu selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penyangga hidrologis penting di Jawa Timur. Puluhan sumber mata air yang tersebar di berbagai wilayah tidak hanya menjadi penopang kebutuhan air masyarakat Kota Batu, tetapi juga berkontribusi terhadap pasokan air bagi daerah di sekitarnya. Namun di tengah laju pembangunan dan meningkatnya kebutuhan lahan, keberadaan sumber mata air kini menghadapi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air mendorong munculnya gagasan sertifikasi aset desa yang mencakup sumber mata air serta penyusunan regulasi perlindungan yang lebih kuat. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan sumber-sumber air tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya yang tengah dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu terkait penyelamatan aset desa, termasuk sumber mata air dan berbagai aset strategis lainnya.
“Kami sangat mendukung sepenuhnya dengan apa yang telah direncanakan oleh BPN Kota Batu. Kalau bisa bukan hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegas Wiweko.

Dukungan serupa juga datang dari Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal. Menurutnya, perlindungan sumber mata air merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, Pemerintah Desa Junrejo berkomitmen untuk mensertifikasikan seluruh sumber mata air yang berada di atas tanah aset desa.
“Kami siap mendukung program sertifikasi sumber mata air yang berada di aset desa. Ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga upaya menjaga sumber kehidupan masyarakat agar tetap terlindungi untuk generasi mendatang,” ujar Andi Faisal.
Ia menjelaskan, di Desa Junrejo saat ini terdapat lebih dari lima titik sumber mata air yang teridentifikasi berada di atas tanah aset desa dan berpotensi untuk segera diproses sertifikasinya.
BPN disebut menunjukkan komitmen untuk memfasilitasi proses legalisasi aset dengan skema pembiayaan yang relatif ringan dan terjangkau, serupa dengan pendekatan yang diterapkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski demikian, tantangan masih muncul pada sumber mata air yang berada di atas lahan milik perseorangan. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan sertifikasi terhadap aset yang berada di tanah pribadi. Seluruh proses legalisasi maupun pengelolaan tetap menjadi hak pemilik lahan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Sebab, tidak sedikit sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan secara bersama-sama oleh masyarakat lintas desa justru berada di atas lahan milik pribadi. Tanpa adanya regulasi yang jelas, pemilik lahan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain yang belum tentu memiliki komitmen terhadap pelestarian sumber air.
Padahal, keberadaan mata air memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Selain menjadi sumber air bersih bagi masyarakat, mata air juga berperan menjaga keseimbangan lingkungan, mengisi kembali cadangan air tanah, serta membantu mengurangi risiko kekeringan pada musim kemarau.
Karena itu, sejumlah langkah strategis dinilai perlu segera dilakukan. Pertama, Pemerintah Kota Batu melalui organisasi perangkat daerah terkait perlu mendorong percepatan sosialisasi program sertifikasi sumber mata air hingga ke tingkat desa. Kedua, diperlukan forum bersama yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, dan seluruh pemerintah desa untuk menyusun langkah terpadu dalam pendataan dan sertifikasi aset sumber air.
Yang tidak kalah penting, Pemerintah Kota Batu juga didorong untuk menyusun regulasi khusus mengenai perlindungan sumber mata air. Regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme perlindungan sumber air yang berada di atas lahan pribadi, tanpa mengabaikan hak kepemilikan warga, namun tetap menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan ekologis sumber mata air bagi kepentingan masyarakat luas.
Perlindungan mata air sejatinya bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga ketahanan lingkungan dan kedaulatan sumber daya air. Di tengah ancaman perubahan iklim dan meningkatnya kebutuhan air bersih, langkah sertifikasi aset desa serta penguatan regulasi perlindungan mata air menjadi investasi penting bagi masa depan Kota Batu.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Kini, harapan besar tertuju pada sinergi pemerintah, BPN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mengubah gagasan tersebut menjadi kebijakan nyata. Sebab, menjaga mata air hari ini berarti menjaga kehidupan generasi mendatang.
Penulis : Riadi.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.




