Kasat Lantas Natuna Pastikan Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta Cair dalam 3 Hari

Sinergi yang efektif kepolisian sebagai penyidik dan Jasa Raharja sebagai pemberi santunan, terbukti dalam menciptakan proses penanganan pasca-kecelakaan yang lebih manusiawi dan efisien.

Natuna, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dalam respons cepat atas sebuah kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Natuna, Iptu Erwantony, menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi secara maksimal. Komitmen ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pemenuhan hak santunan yang menjadi jaminan sosial bagi korban. ( 14/11/2025 ). 

BERITA VERSI VIDIO

“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah ini. Prioritas kami adalah memastikan dukungan finansial melalui santunan Jasa Raharja dapat segera diterima keluarga yang berduka. Dalam kasus ini, melalui koordinasi intensif, santunan sebesar Rp50 juta telah berhasil dicairkan hanya dalam waktu tiga hari,” tegas Iptu Erwantony dalam keterangan persnya, Selasa.

Kasatlantas Polres Natuna bertandang ke kediaman korban
Kasatlantas Polres Natuna ketika bertandang ke kediaman korban

Keberhasilan pencairan santunan dalam waktu singkat ini tidak lepas dari efisiensi penanganan administrasi pasca-kecelakaan. Iptu Erwantony menjelaskan bahwa timnya segera turun ke lokasi kejadian dan menyusun Laporan Polisi (LP) yang komprehensif dalam waktu singkat setelah insiden.

“Dokumen yang lengkap dan akurat menjadi kunci percepatan ini. Dengan kelengkapan administratif yang optimal, proses pengajuan ke Jasa Raharja dapat berjalan tanpa kendala berarti,” jelasnya.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/dihadang-vonis-minimal-5-tahun-terdakwa-pencabulan-santri-di-pn-malang-lontarkan-eksepsi/

Ia menekankan bahwa komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya di saat masyarakat paling membutuhkan. “Laporan yang cepat dan detail meminimalisir birokrasi, meringankan beban keluarga di saat yang penuh kesulitan,” tambah Iptu Erwantony.

Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Erwantony memimpin penanganan kecelakaan dan pencairan santunan Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Erwantony memimpin penanganan kecelakaan dan pencairan santunan Jasa Raharja.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak sebagai korban kecelakaan lalu lintas. PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia, cacat tetap, maupun luka-luka.

Santunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp50 juta, sementara untuk korban luka terdapat santunan biaya pengobatan dan perawatan.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Sinergi antara kepolisian sebagai penyidik dan Jasa Raharja sebagai pemberi santunan terbukti efektif dalam menciptakan proses penanganan pasca-kecelakaan yang lebih manusiawi dan efisien.

Komitmen Polres Natuna ini diharapkan dapat menjadi standar pelayanan berkelanjutan yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi yang baik, proses santunan yang biasanya memakan waktu mingguan bahkan bulanan, dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari, memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.

 

( Julita ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup