Sidang Perzinaan Pasal 284 KUHP Dimulai, JPU Kejari Batu Bacakan Dakwaan terhadap M.P.N dan E.F.Y
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Lembaga peradilan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana perzinaan yang menjerat dua orang terdakwa, M.P.N dan E.F.Y, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin (6/10/2025) sore.
Persidangan yang menangani perkara Pasal 284 KUHP ini dipimpin Majelis Hakim beranggotakan tiga orang. Hakim Ketua Patanuddin, S.H., M.H. memimpin persidangan, didampingi Hakim Anggota Achmad Soberi, S.H., M.H., dan Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H.

Dalam sidang yang berlangsung tertib mulai pukul 16.40 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., membacakan dakwaan secara resmi. Kedua terdakwa, M.P.N. dan E.F.Y., hadir dan didampingi penasihat hukum mereka masing-masing.
“Pembacaan dakwaan ini merupakan tahapan krusial yang menandai dimulainya pemeriksaan substantif di persidangan,” ujar JPU dalam keterangannya.
Meski berkasnya terpisah, perbuatan kedua terdakwa memiliki keterkaitan hukum. Terdakwa M.P.N. didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b KUHP atau secara alternatif Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Terdakwa E.F.Y. didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHP.
Mengenal Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Perkara ini mengedukasi publik tentang hukum yang berlaku. Pasal 284 KUHP mengatur secara spesifik tentang tindak pidana perzinaan. Penting untuk diketahui, pasal ini termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum biasanya baru dapat dilaksanakan jika terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini sering kali adalah suami atau istri.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Penanganan kasus ini mencerminkan upaya negara dalam melindungi nilai-nilai moralitas dan institusi perkawinan yang diakui hukum.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Tahap pemeriksaan saksi ini dinilai kunci untuk mengungkap fakta persidangan dan menguji kekuatan alat bukti serta dakwaan.
Dalam rilis resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
“Langkah penuntutan dalam perkara ini dilakukan secara hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tuturnya.
Publik diharapkan dapat mengawasi seluruh proses persidangan ini hingga menunggu putusan yang adil dan bijaksana dari Majelis Hakim. Perkembangan sidang selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus pembelajaran bagi semua pihak.
( Ria ).


Suasana persidangan perkara dugaan perzinaan Pasal 284 KUHP di Pengadilan Negeri Malang. ( Foto : Tim). 
