Sidang Perdana Kasus Pemerasan Penipuan Oknum Wartawan dan LSM

Oknum Wartawan dan LSM Didakwa atas Pemerasan dan Penipuan ( Foto : Humas Kejaksaan Negeri Batu ).

Oknum Wartawan dan LSM Didakwa atas Pemerasan dan Penipuan terhadap Pengelola Ponpes di Kota Batu

Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum wartawan dan LSM terhadap pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (23/7/2025). Kedua terdakwa, YLA  dan FDY, didakwa atas tuduhan pemerasan dan penipuan senilai Rp150 juta. ( 23/07/2025 ). 

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, peristiwa ini bermula pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka diduga meminta uang sebesar Rp150 juta dari korban, M. Fahrudin Ghozali, seorang pengelola Ponpes Hadhramaut di Kota Batu.  

Mereka mengklaim uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan kasus pencabulan yang terjadi di ponpes tersebut. Transaksi pemerasan dilakukan di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Kec. Junrejo, Kota Batu. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian materi hingga Rp150 juta.  

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/kpk-tangkap-4-tersangka-korupsi-di-kementerian-ketenagakerjaan/

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (hakim ketua) bersama Slamet Budiono, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (hakim anggota), JPU Hidayah, S.H., M.Kn. membacakan dakwaan dengan tiga alternatif:  

1. Pasal 368 ayat (2) KUHP (Pemerasan),  

2. Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penipuan),  

3. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penggelapan) serta Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE (Penyalahgunaan Informasi Elektronik).  

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum terdakwa.  

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesinya untuk tindak pidana. Kejari Batu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pemerasan dan penipuan, terlepas dari latar belakang profesinya.  

 

 

Biro Hukum Kejari Batu

M. Januar Ferdian, S.H., M.H. 

Kepala Seksi Intelijen. 

Editor : Ria. 

Array
Related posts
Tutup
Tutup