KPK Tangkap 4 Tersangka Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

KPK Tangkap 4 Tersangka Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan terkait Pengurusan TKA ( Foto: ABK ).

KPK Tangkap 4 Tersangka Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan terkait Pengurusan TKA  

Jakarta, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. ( 22/07/2025 ) 

Keempat tersangka diduga memeras sejumlah pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan iming-iming percepatan proses pengesahan jika memberikan sejumlah uang. Sepanjang 2019 hingga 2024, total gratifikasi yang diterima para tersangka mencapai Rp53,7 miliar.  

KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor perizinan ini karena dapat merusak citra Indonesia di mata internasional dan mengganggu iklim investasi. Padahal, layanan perizinan seharusnya dikelola secara transparan dan berintegritas untuk mendukung kemudahan berusaha.  

“Perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan distorsi dalam pelayanan publik yang seharusnya efisien dan akuntabel,” tegas KPK dalam keterangan resminya.  

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/danpasmar-1-hadiri-hut-ke-98-tentara-pembebasan-rakyat-tiongkok/

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Sebagai langkah pencegahan, KPK akan melakukan kajian mendalam untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor perizinan TKA. Selain itu, KPK juga akan memperbaiki tata kelola layanan guna menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas.  

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan di instansi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. KPK berkomitmen untuk terus membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik koruptif.  

 

( ABK ) 

Editor : Ria. 

Array
Related posts
Tutup
Tutup