Kota Batu, Pendidikannasional.id – Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga tersangka pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21. 00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu yang berlangsung di media sosial Facebook. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta. Setelah memastikan adanya transaksi, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, tepatnya di depan Toko Artha Shop.

“Kami menerima informasi tentang transaksi uang palsu yang akan terjadi di Kota Batu. Setelah ditelusuri, pelaku telah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Ketika transaksi berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, GA,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranatha.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/psht-ranting-sine-berbagi-berkah-pada-ramadhan-1446-h/
Tersangka pertama yang ditangkap adalah GA (19 tahun), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu AA (37 tahun), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, serta HP (22 tahun), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk memberikan kesan lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Para pelaku diduga beraksi di malam hari dengan menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak lebih menyerupai uang asli saat melakukan pembelian.

“Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibandingkan uang asli. Oleh karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat dipegang. Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dikusutkan agar lebih sulit dikenali,” ungkap AKP Anton.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai sumber pembuatan uang palsu tersebut, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau berasal dari jaringan lain.
“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain,” ujarnya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu. Polisi meminta masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan.
( Humas Polres Batu ).


Polres Batu Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu ( Foto : Humas Polres Batu ). 
