TPU Baru Kota Batu Masih Tahap Usulan Belum Ada Penetapan Resmi

Pemkot Batu Prioritaskan TPU Baru di Kawasan Hutan, Perhutani Tegaskan Penetapan Lokasi Menjadi Kewenangan Kementerian Kehutanan

Kota, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan hutan Dusun Dresel, Desa Oro-oro Ombo, memasuki fase pembahasan lintas instansi. Di balik urgensi penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat, muncul penegasan penting mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga agar proses perencanaan berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H., menjelaskan bahwa penyediaan TPU merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah sebagai bentuk pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan jumlah penduduk Kota Batu yang kini mencapai sekitar 230 ribu jiwa membuat kebutuhan lahan pemakaman menjadi semakin mendesak.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H ketika diruang kerjanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H ketika diruang kerjanya.

“Semua warga pada akhirnya membutuhkan pelayanan pemakaman. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan tersebut tersedia secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Arief, Kamis (23/7/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah TPU di wilayah perkotaan, termasuk di Kelurahan Sisir, saat ini kapasitasnya sudah hampir penuh. Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi pemakaman baru yang mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Disperkim menyatakan usulan pembangunan TPU diarahkan pada kawasan hutan di wilayah administrasi Desa Oro-oro Ombo. Konsep yang dirancang mengusung prinsip eco-burial atau pemakaman ramah lingkungan, yakni tanpa pembangunan kijing permanen yang menutup permukaan tanah serta tetap mempertahankan vegetasi dan pepohonan yang telah ada.

“Konsepnya tidak dibangun sampai menutupi lahan. Pohon-pohon tetap dipertahankan, tidak ada kijing permanen, dan seluruh proses akan dikawal pemerintah,” tegas Arief.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/kejaksaan-negeri-batu-pulihkan-aset-negara-rp-522-miliar-dari-psu-perumahan-terlantar/

Namun demikian, proses tersebut masih berada pada tahap perencanaan awal dan belum memasuki pelaksanaan fisik. Pemerintah Kota Batu juga menegaskan bahwa seluruh tahapan akan mengikuti mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhutani: Penetapan Lokasi Bukan Kewenangan Kami

Di sisi lain, Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik, memberikan penjelasan mengenai aspek kewenangan dalam penggunaan kawasan hutan.

Menurutnya, tugas Perhutani terbatas pada pengelolaan kawasan hutan yang meliputi rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, pemanenan hasil hutan kayu maupun non-kayu, serta pemanfaatan jasa lingkungan sesuai rencana pengelolaan jangka pendek maupun jangka panjang.

“Pembangunan TPU bukan merupakan kegiatan pengelolaan hutan, melainkan termasuk kategori penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa apabila terdapat usulan penggunaan kawasan hutan di luar fungsi pengelolaan kehutanan, maka mekanisme yang berlaku mengharuskan adanya pembahasan melalui tim terpadu sebagai bahan pertimbangan teknis sebelum izin diterbitkan.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/5-hektar-lahan-kritis-di-lereng-gunung-banyak-nyamplung-sukun-investasi-200-tahun/

Kelik juga menegaskan bahwa hingga saat ini lokasi TPU tersebut masih berstatus sebagai usulan dari Pemerintah Kota Batu dan belum menjadi lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

“Sepengetahuan kami, lokasi tersebut masih merupakan usulan dari Pemkot Batu yang nantinya harus memperoleh izin penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan atau pejabat yang diberikan kewenangan,” ujarnya.

Penentuan Lokasi Bukan Penunjukan Perhutani

Menanggapi berkembangnya persepsi bahwa lokasi TPU ditentukan oleh Perhutani, Kelik memberikan klarifikasi bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengalokasikan lokasi TPU.

Menurutnya, apabila terdapat komunikasi mengenai lokasi, sifatnya hanya sebatas konsultasi teknis maupun diskusi awal dengan pemerintah daerah.

“Perhutani tidak berwenang memberikan alokasi atau penunjukan lokasi TPU. Kalau ada pembahasan lokasi, sifatnya hanya sebatas komunikasi atau konsultasi awal,” tegasnya.

Terkait luas lahan yang diusulkan, Kelik memperkirakan kebutuhan berada pada kisaran sekitar dua hektare. Namun besaran tersebut tetap menjadi bagian dari dokumen usulan pemerintah daerah yang nantinya akan dievaluasi oleh instansi yang berwenang.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Pemerintah Kota Batu hanya mengusulkan satu lokasi atau beberapa titik TPU baru.

“Sampai saat ini kami belum menerima tembusan mengenai penetapan lokasi TPU tersebut,” katanya.

Izin Berada pada Kewenangan Pemerintah

Kelik menjelaskan bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk penggunaan kawasan dengan luas di bawah lima hektare bagi kepentingan nonkomersial, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada gubernur.

Gotong Royong Warga Sumberjo Buka Lahan Makam Baru 1,4 Hektar di Lereng Gunung Banyak

Dengan demikian, proses administrasi maupun evaluasi teknis tetap harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah sebelum pembangunan dapat direalisasikan.

Sosialisasi Dinilai Perlu Dipimpin Pemohon

Mengenai rencana sosialisasi kepada masyarakat, Kelik menyampaikan bahwa Perhutani telah berkoordinasi dengan Disperkim Kota Batu. Meski demikian, hingga kini belum ada jadwal pasti pelaksanaan sosialisasi bersama.

Menurutnya, pihak yang paling tepat memimpin komunikasi publik adalah instansi yang mengajukan permohonan pembangunan, yakni Pemerintah Kota Batu.

“Saya mendukung adanya kolaborasi, tetapi menurut hemat kami, pihak pemohon seharusnya lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika Perhutani yang berada di posisi paling aktif, rasanya kurang tepat,” ujarnya.

Transparansi Menjadi Kunci

Rencana pembangunan TPU di kawasan hutan menjadi contoh penting bahwa pembangunan fasilitas publik tidak hanya memerlukan aspek teknis dan administratif, tetapi juga komunikasi yang terbuka dengan masyarakat.

Di satu sisi, Pemerintah Kota Batu menghadapi kebutuhan nyata akan penyediaan lahan pemakaman akibat meningkatnya jumlah penduduk. Di sisi lain, proses tersebut harus tetap menghormati tata kelola kehutanan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta aspirasi masyarakat sekitar.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Batu, Perhutani, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Kehutanan, serta partisipasi masyarakat, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga menghasilkan solusi terbaik bagi kepentingan publik tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

 

Penulis : Riadi. 

Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *