Batu, Pendidikannasional.id – Dalam perihal parkir di tepi jalan umum kini Dishub Kota Batu menggelar Sosialisasi pembinaan juru parkir dengan” Tema” Penindakan terhadap pelanggaran hukum parkir di tepi jalan umum.” yang bertempat pada Hotel Agrowisata pada hari Rabu, ( 27/06/2024 ).
Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kajari Batu yang diwakili oleh Kasi Pidum, Polres Batu, Pabung 0818 atau yang mewakili, Bank Jatim, Satpol PP, dan para seluruh, JUKIR ( Juru Parkir ) Kota Batu.

Pada kesempatanya dari Kejari Kota Batu Kasubsi Intelijen, Andika Esra Awah,S.H.,memberikan pemaparan serta menjelaskan tentang Undang Undang yang belaku bagi Jukir yang diantaranya, Parkir dasar Hukumnya, Asas Penyelenggaraan Parkir, Dasar Penyelenggaraan Parkir Perda No. 3 tahun 2020.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/psw-jombang-kota-batu-gelar-doa-untuk-bangsa-dan-negara/
” Kami dari Kejaksaan sangat mendukung dengan kegiatan program Dishub ini, dan kami menghimbau bahwa marilah kita tertip dalam menjalankan tugas perparkiran demi kemajuan masyarakat batu juga karena target yang terealisasi saat ini sangat jauh sekali sehingga menyadari banyaknya potensi kebocoran maka diadakanya kegiatan sosialisasi ini agar membangun pemahaman dan pengertian mari bersama sama kita menertipkan, setelah kegiatan ini maka akan kami tindak, mumpung belum kami tindak maka kita bangun kepemahaman agar ada persamaan pandangan dan persepsi sehingga tidak ada kesenjangan antara pemerintah dan juru parkir yang ada.” Ungkapnya.

Pemaparan selanjutnya dari Anggota Polres Batu,AKP Kajita, S.Pd , Kasiwas Polres Batu, terkait jukir menerangkan tentang Pasal Pasal yang terkait Juru Parkir yaitu Pasal 368 Tentang Pemerasan, Pasal 369 Tentang Pengancaman, Pasal 237 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan Serta menjelaskan lamanya masa tahanan dari pasal pasal tersebut.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
” Segala upaya sudah dilakukan maka mungkin nanti dari Dishub akan bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli guna untuk menerapkan aturan yang sudah ditetapkan, karena selama ini sudah di adakan sosialisasi, pembinaan bahkan sudah diberikan peringatan bersurat kepada petugas jukirnya, jika sudah kegiatan sosialisasi ini masih tetap demikian maka APH akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Dishub Kabid Peparkiran Chilman memaparkan perihal terkait Jukir. Serta akan tidak berlakukan koordinator parkir tetapi setiap juru parkir akan di berikan surat tugas masing masing dan diwajibkan membuka rekening bank per orang guna untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi.
” Mari kita membangun kesadaran bagi semua juru parkir, bahwa dasar hukum parkir ditepi jalan umum ada Perda No. 3 tahun 2020.Perwali nya semua sudah ada,aturan teknis dan administratif nya semua sudah lengkap, mulai dari kewajibanya para jukir semuanya, dan hak hak yang diterima para jukir semuanya, maka sebagai warga negara yang baik kita harus wajib mematuhi aturan yang ada.
Kabid Perparkiran menambahkan. ” Nanti mulai pada tanggal 1 juli fungsi koordinator dihapus dan masing masing jukir diwajibkan membuka rekening bank masing masing, untuk mengambil karcis sendiri sendiri dan saya pastikan hak yang diterima 60℅ nya akan diterima paling lambat 2 x 24 jam. Maka dari itu perlu kesadaran, rasa mensyukuri bahwa 60 ℅ itu hak untuk para jukir dan 40 ℅ pemerintah. Ketentuan pemerintah kota batu tersebut dalam rangka memanusiakan manusia. Karena sebagai contoh Kota Surabaya itu, 70 ℅ Pemerintah dan 30 ℅ juru parkir, maka sangat bersyukur sekali bagi yang berada di Kota Batu ini.” Imbuhnya.
Kegiatan ditutup kuliah rohani oleh Ustad Abdul wahab dari Ponpes Darul Hikmah yang memberikan siraman rohani dengan mempunyai kesimpulan bahwa memberikan pelayanan dengan baik akan mendapat keberkahan. Jangan menebar kebencian kepada sesama. ( Adi ).



