Jawaban PSHT Pusat Madiun Perihal Putusan PK Kedua

Dalam menjaga marwah Organisasi Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate telah menjawab dari hasil PK ke Dua nya. 

               ( Ketua Dewan Pusat Madiun )  

Madiun, Pendidikannasional. id – Dengan ini disampaikan bahwa organisasi Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Pusat, telah menggelar Press Release terkait perihal berita putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak gugatan pembatalan Badan Hukum ( BH ) PSHT yang diajukan Drs. R. Moerdjoko dan Tono Suhartono, kegiatan tersebut bertempat di Graha Wira Tama Padepokan Agung PSHT Jalan Merak Kota Madiun pada hari Senin Tanggal, 04 Desember 2023.

Adapun dalam acara tersebut turut hadir Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko, Ketua Dewan Pusat, H. Issoebiantoro, SH. Dan Lembaga Hukum dan Advokasi ( LHA ) PSHT, Sukriyanto, SH., MH Maryono, Sutrisno Budi, SH., MH. Beserta seluruh undangan yang hadir. 

Maka dengan demikian Press Release tersebut adalah sebagai berikut :

PRESS RELEASE SIARAN PERS Nomor : 329/SE/PP-PSHT.Hum.000/XII/2023 

Tentang  

Tanggapan atas adanya Press Release Pihak  yang mengaku sebagai Pengurus Pusat  Persaudaraan Setia Hati Terate terkait Putusan PK Kedua  

Salam Persaudaraan,

Menanggapi adanya berita “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kedua R  Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT”, yang dilakukan oleh orang yang mengaku – ngaku sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah di media massa  dan media sosial, maka bersama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate  menyatakan : 

1. Bahwa bilamana ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa mereka sebagai  pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK  Kedua, maka kami sampaikan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022  adalah perkara tentang badan hukum, dan BUKAN SENGKETA  KEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate  secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum,  Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas  Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

2. Bahwa oleh karena itu putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan  menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati  Terate.  

3. Bahwa sebagaimana diketahui, Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir  dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang  tidak berbadan hukum, yang keberadaannya pun dijamin pemerintah  melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 10 yang  berbunyi : Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. 

4. Bahwa di dalam Parapatan Luhur ( Musyawarah Nasional ) Persaudaraan  Setia Hati Terate (PSHT) tahun 2016, dengan alasan tertentu terpilih Dr. Ir.  Muhammad Taufik SH, Msi, sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati  Terate meski hanya didukung 8 suara, mengalahkan R Moerdjoko yang  didukung dan diberikan amanah oleh 108 suara cabang.

5. Dalam tahun pertama kepengurusan, terjadi banyak hal pendzaliman kepada  cabang-cabang, bahkan pemecatan kepengurusan cabang tanpa prosedur,  yang jelas-jelas merusak dan meniadakan marwah persaudaraan yang ada.  Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban  Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi dalam Rakornas PSHT 2017, yang karena  ketidak hadiran beliau, sementara di sisi lain harus ada upaya penyelamatan  marwah persaudaraan di di PSHT, maka peserta Rakornas lalu meminta  Majelis Luhur ( sekarang disebut Dewan Pusat ) memberikan restu  peningkatan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur.  

6. Bahwa dalam Rakornas / Parapatan Luhur 2017 yang diikuti oleh mayoritas  cabang peserta Parapatan Luhur 2016, yang kehadiran dan keikutsertaannya  sudah jauh melebihi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam AD ART  2016 dan sudah pula disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolektif Kolegial,  secara aklamasi kemudian terpilih R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan  Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum untuk menjaga marwah  persaudaraan yang ada.  

7. Bahwa dikarenakan tidak menerima hasil Rakornas / Parapatan Luhur 2017  tersebut, maka Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, meski sudah tidak  menjabat Ketua Umum PSHT, lalu diam-diam mendaftarkan badan hukum  Persaudaraan Setia Hati Terate dengan melakukan rekayasa persyaratan  sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi  Kemasyarakatan, yaitu rekayasa syarat Surat Keterangan Domisili dan  Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.  

8. Bahwa atas munculnya pengesahan badan hukum PSHT yang didaftarkan  oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, dimana yang bersangkutan sudah  TIDAK menjabat sebagai Ketua PSHT sehingga TIDAK mempunyai  kewenangan dan kualitas untuk itu, membuat Kangmas R Moerdjoko  menggugat pembatalan badan hukum tersebut melalui Pengadilan Tata  Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

9. Bahwa di dalam persidangan PTUN Jakarta dihadirkan saksi Lurah  Nambangan Kidul, Sumarno S.Sos yang menyatakan tidak pernah Pengurus Pusat mengeluarkan surat keterangan domisili bagi perkumpulan yang diketuai Dr.  Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.

Dan berdasar hal ini sudah pasti Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi melanggar  prinsip ajaran kejujuran dalam Persaudaraan Setia Hati Terate.  

10.Bahwa dikarenakan cacat yuridis formil, dan secara fakta Dr. Ir. Muhammad  Taufik SH, Msi sudah dinonaktifkan dari kedudukan sebagai Ketua Umum  PSHT, maka PTUN, PT-TUN dan Mahkamah Agung lalu membatalkan  pengesahan badan hukum PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufik SH,  Msi.

11.Bahwa di dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan dan dimenangkan  Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, novum (bukti baru) yang diajukan pun  tetap tidak menyertakan surat keterangan domisili dari Kelurahan  Nambangan Kidul, dimana artinya persyaratan pendirian badan hukum tetap  cacat yuridis formil.  

12.Bahwa selain itu dipandang ada kekhilafan di dalam pertimbangan hakim  dalam putusan PK, menjadikan alasan untuk diajukan PK Kedua.  

13.Bahwa dengan adanya putusan PK Kedua juga DITOLAK, sambil menunggu  salinan putusan PK Kedua diterima, maka Pengurus Pusat PSHT akan  mempelajari guna mengambil langkah-langkah hukum yang harus dilakukan  oleh Pengurus Pusat melalui LHA, dan untuk itu dihimbau kepada seluruh  warga Persaudaraan Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi dengan  pemberitaan terkait hal tersebut.  

Ilmu Setia Hati adalah ilmu jujur kepada hati nurani, oleh karena itu Pengurus Pusat  Persaudaraan Setia Hati Terate tetap berkomitmen untuk menjaga marwah  kejujuran guna tegaknya persaudaraan di Persaudaraan Setia Hati Terate.  Demikian Press Release ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

( Red ).

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup