Pengemudi Bus Kecelakaan di Batu Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Penjara 12 Tahun
SURABAYA, Pendidikannasional.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang pengemudi bus yang diidentifikasi dengan inisial MAS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang mengakibatkan empat orang tewas di Kota Batu.
Kendaraan yang membawa kelompok siswa dari Bali mengalami serangkaian kecelakaan sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 19.20 Wib.

Kombes Pol Komarudin, yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, menyampaikan penjelasan mengenai kecelakaan yang terjadi di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2025. Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut menelan korban 14 orang.
“Dalam insiden itu, terdapat 14 orang yang menjadi korban, di mana 4 di antaranya meninggal dunia, 2 mengalami cedera parah, dan sisanya mengalami luka-luka,” ujar Kombes Komarudin.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/hukum-dan-kriminal/kejari-batu-tahan-lima-tersangka-korupsi-kur-bri/
Urutan kejadian dimulai ketika bus yang baru saja menyelesaikan kegiatan study tour bersiap untuk kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.Ketika melintasi Jalan Imam Bonjol, sistem pengereman bus tidak beroperasi.
Hasil pemeriksaan terhadap sopir menunjukkan bahwa saat Bus memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir baru menyadari bahwa rem belakang tidak berfungsi.
“Sopir berusaha menggeser kendaraannya ke tepi, tampak roda kiri melintas di trotoar tetapi kembali ke jalur utama,” ungkap Kombes Pol Komarudin.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Bus yang tidak terkontrol itu kemudian menabrak mobil di lokasi pertama.Melanjutkan perjalanan di Jalan Pattimura, bus bergerak sejauh 20 meter sebelum menabrak seorang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan kematian.
“Kecelakaan beruntun terus berlangsung hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” ungkap Kombes Komarudin.
Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa pelanggaran administrasi pada bus yang dimiliki oleh PO Sakindra Trans.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti adanya pelanggaran administrasi terkait STNK yang tidak berlaku, serta KIR yang telah melewati batas waktu,” kata Dirlantas Polda Jatim.
Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan mengenai keadaan bus juga mengidentifikasi adanya kerusakan pada kampas rem di sisi kanan dan kiri serta tromol, yang berpengaruh pada kinerja pengereman yang kurang optimal.
Walaupun begitu, hasil pemeriksaan urine bagi sopir dan asistennya menunjukkan tidak ada tanda-tanda penggunaan narkoba.
Tersangka MAS dikenakan pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait tindakan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian materi, luka serius, dan bahkan mengakibatkan kematian.Ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang yang menjadi saksi, di antaranya sopir bus, pemandu wisata, siswa-siswa, kondektur, guru wali kelas, serta saksi lainnya di lokasi kejadian.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada pemilik PO bus Sakindra Trans yang berinisial RB.
“Dari insiden kemarin, kemungkinan akan muncul tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang akan kita gali, sembari menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” tutupnya.
Kontributor Humas Polres Batu.




