Polresta Malang Amankan Pasutri Aksi Pornografi

Malang, Pendidikannasional.id –  Pasangan suami istri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, telah berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 35 juta dalam waktu dua bulan melalui aktivitas pornografi yang mereka lakukan lewat siaran langsung di media sosial. Pasangan tersebut, FI (27) dan PN (24), diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan hadiah dari ribuan penonton.

Pada (5 Januari 2024), Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, menangkap keduanya di rumah mereka. Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Benar, petugas mengamankan pasangan suami istri ini terkait dengan konten pornografi,” ujar AKP Dadang dalam pernyataan pers di Mapolres Malang pada Selasa, (7 Januari 2025).

AKP Dadang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’. Selama siaran langsung, FI dan PN tidak hanya menunjukkan bagian tubuh mereka yang sensitif, tetapi juga melakukan hubungan intim secara terbuka demi mendapatkan endorse atau hadiah dari penonton.

“Tujuan dari live streaming tersebut adalah untuk menarik endorse dari para penonton. Mereka melakukan siaran sambil memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” tambah AKP Dadang.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini tercatat meraih pendapatan hingga Rp 35 juta dari aktivitas mereka. Mereka siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, dari siang sampai tengah malam, dengan penghasilan harian mencapai Rp 5 juta dari ribuan penonton.

Dalam setiap siaran, FI dan PN mengenakan kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton. Setelah menarik perhatian, mereka kemudian tampil lebih vulgar untuk memaksimalkan jumlah hadiah yang didapat. Semua kegiatan tersebut dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Gedangan.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/destinasi-wisata-kebun-duren-margono-pertama-di-kota-batu/

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang dijadikan properti dalam siaran langsung mereka.

“Para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali melakukan streaming, mereka mengenakan pakaian bertema khusus untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan yang lebih vulgar,” ungkap AKP Dadang.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Kini, polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh keuntungan instan dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

 

Kontributor : Heru Iswanto

Array
Related posts
Tutup
Tutup