Jerat Hukum Berlapis Oknum Wartawan dan Aktivis LSM Lakukan Pemerasan

Oknum Wartawan dan Aktivis LSM Diduga Lakukan Pemerasan Rp150 Juta ke Pengelola Ponpes di Batu ( Foto : Kejaksaan Negeri Batu ).

Oknum Wartawan dan Aktivis LSM Diduga Lakukan Pemerasan Rp150 Juta ke Pengelola Ponpes di Batu

Batu, Pendidikannasional.id – Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM, berinisial YLA dan FDY, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (12/6/2025), dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap pengelola Pondok Pesantren Hadhramaut di Kota Batu.  

Modus Pemerasan Berkedok Penyelesaian Kasus Pencabulan 

Berdasarkan keterangan penyidik Polres Batu, kejadian bermula pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo. Kedua tersangka diduga memaksa korban, M. Fahrudin Ghozali, menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dengan dalih membantu menyelesaikan kasus pencabulan yang melibatkan santri di ponpes tersebut.  

“Korban merasa terancam dan akhirnya memberikan uang tersebut. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada bukti bahwa uang itu digunakan untuk keperluan yang dijanjikan,” jelas sumber di Kejari Batu.  

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/sh-terate-di-balen-menyayangi-menghormati-dan-tanggung-jawab/

Jerat Hukum Berlapis

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:  

– Pasal 368 ayat (2) KUHP (Pemerasan)  

– Pasal 378 KUHP (Penipuan)  

– Pasal 372 KUHP (Penggelapan)  

– Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE (Penyalahgunaan informasi elektronik)  

– Pasal 55 ayat (1) KUHP (Penyertaan dalam tindak pidana)  

Tim JPU Kejari Batu yang terdiri dari Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H., kini tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang.  

Ditahan di Lapas Lowokwaru

Kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, Malang, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.  

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya pemerasan yang melibatkan oknum yang seharusnya melindungi masyarakat.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan mencurigakan,” tegasnya.  

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Langkah Selanjutnya

Proses hukum akan berlanjut ke persidangan setelah JPU menyelesaikan surat dakwaan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka bisa menghadapi hukuman penjara hingga bertahun-tahun.  

 

Editor: [ Ria-Rio] 

 

Array
Related posts