Wali Kota Batu dan Kajari Sepakati Pidana Kerja Sosial untuk Transformasi Sistem Peradilan

https://katalog.inaproc.id/informasi-suara-indonesia

Batu Perkuat Keadilan Restoratif, Wali Kota dan Kajari Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Surabaya, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu secara resmi menjalin kerja sama dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk komitmen mendukung pembaruan hukum pidana nasional. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025), dan disaksikan langsung oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari agenda besar antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri setempat. Acara ini bertepatan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Wali Kota Batu Nurochman dan Kajari Batu Andy Sasongko menandatangani perjanjian kerja sama pidana kerja sosial di Aula FH Unair Surabaya, disaksikan pimpinan Kejati Jatim
Wali Kota Batu Nurochman dan Kajari Batu Andy Sasongko menandatangani perjanjian kerja sama pidana kerja sosial di Aula FH Unair Surabaya, disaksikan pimpinan Kejati Jatim

Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Andy Sasongko, menandatangani dokumen kerja sama tersebut. Kesepakatan ini menjadi landasan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan sosial.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Nurochman menegaskan pidana kerja sosial sebagai instrumen strategis untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. “Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/perkuat-akses-keadilanwali-kota-batu-gandeng-advokat-peradi-perluas-bantuan-hukum-gratis/

Nurochman menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan semangat restorative justice (keadilan restoratif) yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

Gubenur Jawa Timur, ketika pemaparanya
Gubenur Jawa Timur, ketika pemaparanya

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI. Ia menekankan peran aktif bupati dan wali kota sangat krusial untuk memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

Kerja sama ini menegaskan posisi Pemerintah Kota Batu sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum, dengan menjadikan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.

Gubenur, Kejati, Kejari, Walikota ketika selesai kegiatan
Gubenur, Kejati, Kejari, Walikota ketika selesai kegiatan

Acara penting ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol; serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Dengan langkah ini, Kota Batu menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Kota Batu

 

( Ria ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup