Hukum Humanis! Pemkot Batu Siapkan Pidana Kerja Sosial Pengganti Penjara

Wali Kota Batu Nurochman bersama SKPD terkait dan Kepala Bapas Kelas I Malang Kartono Raharjo ketika di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).( Foto : istimewa ).

Kota Batu,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pemerintah Kota Batu bergerak cepat mengimplementasikan pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional 2023. Wali Kota Batu, Nurochman, resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).

Langkah progresif ini menjadi tonggak baru sistem pemidanaan di Indonesia yang tak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif dan tanggung jawab sosial.

Wali kota Batu, Nurochman ketika memberikan sambutan sambutanya
Wali kota Batu, Nurochman ketika memberikan sambutan sambutanya di Lapas kelas 1 Malang

“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” tegas Nurochman dalam sambutannya.

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang memungkinkan pelaku tindak pidana ringan menjalani hukuman dengan berkontribusi nyata bagi lingkungan. Setiap jam kerja sosial yang dijalani merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembelajaran bermasyarakat.

Baca Juga : 

Kota Batu Raih Apresiasi Gubernur Khofifah, Jadi Lumbung Pangan Andalan Jatim di 2026

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan, Pemkot Batu siap berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Desa Bulukerto Batu Juara 1 Desa Bersinar Tingkat Jatim, Sinergi Masyarakat Kunci P4GN

Cak Nur memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap menjaga martabat kemanusiaan. Pihaknya berkomitmen agar program ini tidak disalahgunakan atau dikomersialkan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Batu.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tutup Wali Kota Batu, Nurochman.

Dengan implementasi pidana kerja sosial ini, Kota Batu menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan KUHP baru yang lebih humanis dan berkeadilan.

Sumber: Prokopim Batu. 

( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup