
https://katalog.inaproc.id/informasi-suara-indonesia
Warga Desa Kelarik Utara Protes Penerbitan Surat Tanah, Kades Bersedia Melebur Dokumen
NATUNA,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Puluhan warga Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, mendatangi kantor desa setempat pada Kamis (12/12/2025). Mereka menuntut penjelasan dan keadilan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penerbitan 13 surat alas hak (tanah) di wilayah Mabai RT 003/RW 001.
Aksi ini berangkat dari kecurigaan warga bahwa proses penerbitan surat tanah tersebut dilakukan secara tertutup, berpotensi menimbulkan penyimpangan. Sorotan utama warga adalah penerbitan surat yang dinilai tidak proporsional, di mana sebagian dokumen justru diterbitkan atas nama enam staf desa serta beberapa warga lain yang dianggap tidak memenuhi kriteria layak.

Berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Kesalahpahaman Pemerintah Desa Kelarik Utara, berikut adalah 13 pemegang surat alas hak yang namanya diminta warga untuk dibatalkan (dilebur):
1. Sahrullazi – 593/157/DKU-BU/SKRPT/2025
2. Baliyan – 593/158/DKU-BU/SKRPT/2025
3. Buhari – 593/159/DKU-BU/SKRPT/2025
4. Zaidi – 593/114/DKU-BU/SKRPT/2025
5. Ramli – 593/125/DKU-BU/SKRPT/2025
6. Sinarti – 593/126/DKU-BU/SKRPT/2025
7. Raus – 593/110/DKU-BU/SKRPT/2025
8. Abdul Manap – 593/107/DKU-BU/SKRPT/2025
9. Indra Saputra – 593/109/DKU-BU/SKRPT/2025
10. Suparto – 593/111/DKU-BU/SKRPT/2025
11. Widia Vera Yunita – 593/112/DKU-BU/SKRPT/2025
12. Yanto – 593/113/DKU-BU/SKRPT/2025
13. Citra Albia – 593/108/DKU-BU/SKRPT/2025
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Kelarik Utara, Zapridin, dalam musyawarah yang digelar, menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan masyarakat.
“Saya bersedia melebur seluruh surat tersebut berdasarkan permintaan warga. Saya juga memohon maaf jika hal ini menimbulkan keributan. Kami pastikan hal serupa tidak akan terulang lagi,” ujar Zapridin.
Keputusan untuk melebur atau mencabut status surat-surat tanah individu tersebut dan mengembalikannya sebagai aset Tanah Desa diambil Zapridin demi mencegah perpecahan dan menjaga kerukunan masyarakat. Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan desa agar lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

Melalui musyawarah ini, warga Desa Kelarik Utara menyampaikan harapan mereka agar:
1. Seluruh proses administrasi pertanahan di desa dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
2. Tidak ada lagi penerbitan surat tanah yang dianggap merugikan hak-hak warga atau menimbulkan ketidakadilan.
3. Pemerintah desa lebih ketat dan teliti dalam memvalidasi data serta kelayakan calon penerima hak atas tanah.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, berita acara hasil musyawarah telah ditandatangani oleh perwakilan warga dan para saksi.
Kasus di Desa Kelarik Utara ini mengingatkan pada prinsip dasar dalam pengelolaan aset publik, terutama tanah. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah pilar penting untuk mencegah konflik dan ketidakadilan.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Ahli administrasi pertanahan kerap menekankan bahwa setiap proses penerbitan surat hak atas tanah harus memenuhi beberapa prinsip, antara lain:
· Keterbukaan Informasi: Masyarakat berhak mengetahui alur, persyaratan, dan daftar penerima hak.
· Keadilan dan Kelayakan: Penerbitan harus didasarkan pada data objektif dan verifikasi lapangan yang ketat, menghindari konflik kepentingan.
· Sosialisasi yang Memadai: Setiap kebijakan pertanahan desa wajib disosialisasikan secara luas sebelum diterapkan.
Komitmen Kepala Desa Zapridin untuk memperbaiki tata kelola administrasi perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret, seperti membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan perwakilan warga dan menyusun prosedur operasional standar (POS) yang jelas dan terbuka untuk setiap pengurusan tanah desa. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan warga dan menjadi contoh tata kelola desa yang baik (good village governance).
( Julita ).


Kepala Desa Kelarik Utara, Zapridin, menyampaikan permohonan maaf dan kesediaan melebur surat tanah dalam pertemuan dengan warga
