
https://katalog.inaproc.id/informasi-suara-indonesia
Warga Dusun Sabrangbendo Desa Giripurno bertandang ke DPRD Kota Batu guna melakukan hearing tahap ke dua, dengan bertujuan menemukan hasil terbaik yang sesuai dengan keinginan, malah terjadi hal yang tidak kondusif sehingga berakhir dengan tinjau ke lokasi.
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Sumber mata air Dusun Sabrangbendo Desa Giripurno sungguh memprihatinkan, sehingga warga berkeinginan sumber air yang ada tersebut kembali seperti semula yaitu hidup dan lancar. Maka kali ini APSMAF beserta masyarakat kembali malakukan hearing atau mediasi tahap dua ke DPRD Kota Batu. Pada Senin,08/12/2025 pagi.
Adapun dalam kegiatan tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi A DPRD dan Ketua Komisi B DPRD Kota Batu beserta seluruh anggota, Dinas Perijinan, DLH, PUPR, dan stakeholder terkait. Pada tahap awal pihak YLPI AL-HIKMAH tidak hadir maka pada tahap kedua tersebut hadir,sehingga berharap bisa menemukan hasil solusi yang terbaik untuk permasalahan sumber mata air.

Ketua pimpinan rapat koordinasi yaitu Asmadi, membacakan beberapa keluhan warga Dusun Sabrangbendo Desa Giripurno antara lain sebagai berikut yang intinya adalah dimana bahwa sumber mata air tersebut debitnya berkurang sehingga mati, yang di duga terdapatnya beberapa titik sumur bor diarea tersebut. Selanjutnya perihal fasum dan akses jalan yang tertutup bagunan YLPI AL-HIKMAH. Selanjutnya warga meminta dinonaktifkan sumur bor yang sudah ada tersebut.

Selanjutnya dari pihak YLPI AL-HIKMAH, Sahri menjelaskan yang pada prinsipnya adalah sumber sumber mata air tersebut tidak digunakan sepenuhnya oleh Al-Hikmah dan semuanya untuk warga masyarakat. Selanjutnya di titik-titik sumber mata air tersebut tidak ada bangunan yang didirikan oleh Al-Hikmah, kemudian aliran air dari sumber mata air tersebut di buatkan aliran atau selokan air menuju titik akhir keluar dari bangunan yayasan dan diperuntukan oleh warga.
” Merespon hasil rapat bersama warga yang disepakati, YLPI AL-HIKMAH melakukan beberapa upaya antara lain pembersihan atau pembongkaran area sumber Samin, selanjutnya membuat semacam bendungan kecil kecil biar air yang mengalir itu tertimbun dulu baru air itu mengalir ke bawah. Kami secara bertahap juga menanam kembali pohon diarea sekitar sumber mata air tersebut. Kesemuanya tersebut dilakukan untuk merespon dan niat baik dari yayasan. Secara umum warga boleh mendatangi untuk melihat sumber mata air tersebut secara terbuka dengan didampingi oleh salah satu dari pihak Al- HIKMAH. Untuk Sumber Rebun belum ada rencana untuk pembangunan diarea tersebut dikarenakan kita selalu berupaya untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Jelas Sahri

Kemudian dari Ketua APSMAF, Robiyan menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh YLPI AL- HIKMAH tidak sesuai atau terjadi kenyataan dilapangan, beberapa kali ditanya perihal ijin bor sampai saat ini belum bisa menunjukan surat ijinya tersebut, dan menurut undang undang bahwa dari titik sumber tersebut dilarang mendirikan bangunan sekisar minimal 200 meter.
” Warga ini sudah banyak di tipudaya mulai sembilan tahun. Kita warga masyarakat sudah menjaga dan merawat sumber mata air tersebut mulai dari nenek moyang kita dan tidak ada sumber mata air yang mati. Dugaan kami bawa semenjak adanya pengeboran ABT diarea sumber Samin, Sumber Demon itu sejak tahun 2022 Al-HIKMAH memberi kesepakatan kepada warga yang diketahui boleh Camat, Kepala Desa dan Kepela Dusun itu pun berkas sudah ada dan formajer yang artinya bencana. Apakah kita menunggu bencana seperti Aceh dan lain lainya badahal perjanjian tersebut dibuat sendiri oleh AL-HIKMAH. Bahwa warga masyarakat ini membantu pemerintah untuk mengembalikan aset aset yang di miliki oleh pemerintah Kota Batu, intinya sumur bor dihentikan dan ditutup supaya sumber kita hidup. Mohon kepada DPRD Kota Batu untuk mencabut surat surat perihal sumur bor dan kami mendorong Wali Kota Batu untuk mencabut ijin sumur bor tersebut.”ungkap Robiyan.

Kemudian anggota APSMAF yang lainya yaitu Suwandi memaparkan bahwa dalam hal ini sudah jelas menguasai fasum, sungai, sumber mata air adalah perbuatan tindakan yang melawan hukum.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomer 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 angka 32 fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan pemerintah untuk kepentingan umum seperti jalan, jembatan, taman dan lain lain. Sehingga kami mint untuk keadaan sumber mata air untuk dikembalikan seperti semula.” ujar suwandi.

Kemudian Suwandi juga mempaparkan perihal contoh-contoh kasus yang telah terjadi, dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU tersebut, serta menanyakan perihal surat yang disetujui oleh BBWS,BWS tentang rekomendasi teknis , gambar, peta, atau jalur kontruksi. Selanjutnya menanyakan studi kelayakan sumber daya air mencakup kelayakan teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan. Ijin Lingkungan seperti dampak analisis dampak lingkungan ( Amdal ), UKL dan UPL atau SPPL sesuai dengan sekala kegiatan.
” Pemerintah Kota Batu wajib mendukung penyelamatan perundang-undangan dan tidak harus konspirasi, karena ini adalah pelanggaran undang-undang diatasnya. Kami tidak menghalangi YLPI AL-HIKMAH mendirikan dan menjalankan aktivitasnya sehari hari tetapi kami wajib untuk mempertahankan fasum, keselamatan sumber mata air dikarenakan perluasan pembangunan yayasan ini sangat cepat dan luar biasa, kalau ini kita biarkan maka sangat mengkhawatirkan dikarenakan lereng wilayah gunung Arjuno sekitarnya adalah lahan kami warga masyarakat Giripurno sumber mencari rejeki.” kata Suwandi.
Perwakilan APSMAF juga menegaskan bahwa kesemuanya mengikuti undang-undang tetapi kenyataanya atau relisasinya tidak sesuai dengan apa yang sudah dilaksanakanya.
” Perihal ini sudah kembalikan saja hak warga masyarakat dan kita akan berdamai selama-lamanya, kita bangga kepada keberadaan YLPI AL-HIKMAH disana.

Ditempat yang sama Kepala Desa Giripurno, Suntoro mengatakan bahwa upaya upaya perihal ini sudah kita sampaikan, mari kita ambil solusi yang terbaik agar hubungan antara yayasan dan masyarakat bisa guyub rukun.
” Kepada Al-Hikmah kami sudah sampaikan satu persatu dan bersyukur sudah dilaksanakan namun masih ada proses proses tertentu yang perlu dikaji melalui dinas dinas terkait.” ujarnya Suntoro.

Keterangan selanjutnya ditambahkan oleh BPD Giripurno, Heru juga menyampaikan bahwa sejak tanggal 16 Oktober 2025 terdapat poin poin yang sudah disepakati, dan permasalahan disini kalau diamati cuma dua pokok permasalahannya yaitu fasum dan sumur bor.
” Sudah saya sampaikan pada waktu itu coba untuk ditutup dahulu sumur bor nya atau di hentikan dahulu sampai seberapa dampaknya kepada sumber mata air tersebut, jika setelah ditutup teryata sumber tersebut debit airnya meningkat berarti sumur bor ini bermasalah. Perihal fasum hiya kembalikan ke masyarakat.” ucapnya Heru
Kemudian dari apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Desa, BPD, dan APSMAF ditanggapi oleh pihak Al-HIKMAH, Sahri mengatakan bahwa YLPI AL-HIKMAH ini bukan lembaga bisnis, secara umum lembaga sosial dan memang sekolah ini berbayar karena membutuhkan operasional dan semoga nantinya apa yang sudah disampaikan tersebut menemukan titik temu yang terbaik.
” Sumur bor kami dari Al-HILMAH itu berkomitmen untuk mengikuti aturan, ketentuan-ketentuan tetapi untuk menunjukan kesemua bukti-bukti itu perlu tahapan-tahapanya, untuk itu tentunya dari apa yang kurang dari proses perijinan tersebut kami mohon waktu untuk diselesaikanya. Perihal akses kami sudah berikan untuk melewati gerbang pintu utama ” ungkap Sahri.
Kemudian pihak APSMAF menyampaikan bahwa sebetulnya jalan tengah terbaiknya yaitu kembalikan ke masyarakat dan sumber mata air untuk Al-HIKMAH kita bantu mencarikan dan mengambil dari Sumber mata air yang lainya yaitu area Gunung biru.

Selanjutnya menanggapi perihal tersebut dari Dinas Perijinan Kota Batu, Boy menyampaikan bahwa melihat dari dokumen yang ada secara administrasi bahwa Al-HIKMAH hadir di Kota Batu sejak tahun 2017-2018.
” Secara administratif dalam artian adalah harus mengedepankan proses proses ijin terlebih dahulu, namun berbicara perihal sumur bor tersebut bukan kewenangan kami tetapi kewenangan dari kementerian. Memang semuanya itu harus tidak ada yang disepelakan artinya semua kajian kajian tersebut harus dipenuhi semuanya. Secara prinsipnya Batu ini harus mengedapankan yang berkaitan dengan sumber mata air dan kamipun juga sebagai warga wajib untuk menjaga dan melestarikan lingkungan tersebut.

Kemudian ketua Komisi A DPRD Batu memberikan pendapatnya yang mungkin bisa di ambil sebagai jalan solusi terbaiknya bagi Al-HIKMAH dan Masyarakat.
” Bagaimana jika untuk keamanan AL-HIKMAH tersebut fasum atau jalan menuju sumber itu di ukur lebar dan panjangnya, kemudian di buatkan pagar atau dinding sehingga warga masyarakat bisa leluasa menggunakanya sewaktu waktu untuk melihat titik titik sumber mata air yang ada. Perihal sumber mata air masyarakat berkomitmen untuk mencarikan sumber sampai gunung biru untuk di miliki oleh Al-HIKMAH.” Kata Ketua Komisi A DPRD Batu.

Menurut anggota Komisi A DPRD yang lainya menyampaikan bahwa menurutnya ijin perihal tersebut tidak sah jika perioritas peraturan undang-undang nomer 17 tahun 2019 itu dilanggar, dikarenakan DPRD mempunyai wewenang untuk memastikan operasional sumur bor itu benar atau salah.

Selanjutnya menurut anggota Komisi A yang lainya menyampaikan pendapatnya bahwa berkeinginan hasilnya dari pertemuan ini adanya peryataan tertulis dari kedua belah pihak yang disaksikan oleh kesemuanya ini.
” Kami Dewan hanya memfasilitasi untuk mediasi mengambil jalan yang terbaik dari permasalahan tersebut, jika jalan tersebut itu fasum masuk atau ada di leter C maka kembalikan ke masyarakat,dan tetapi jika jalan tersebut tidak fasum maka masyarakat jangan protes, itu yang harus diperhatikan dan bila perlu diadakan pengukuran ulang dengan menghadirkan BPN. Kemudian perihal sumur bor, jika Al-HIKMAH menyatakan ada ijinya atau masih proses maka tunjukan ke masyarakat sehingga jangan disalahkan jika masyarakat mempunyai dugaan bahwa yayasan tidak mempunyai ijin sumur bornya.” Jelasnya Didik Mahmud.

Selanjutnya anggota komisi B DPRD yang lainya juga menyampaikan bahwa kalau saya melihat dari perihal ini menurut saya sudah menemui titik terang tinggal bagaimana pendapat Al-HILMAH menerima saran serta mengambil solusinya tersebut.
” Kalau kita melihat dari pengeboran sumur, disitu sudah jelas bahwa hal ini adalah pelanggaran karena radius 200 meter pada pasal 46 itu termasuk zona perlindungan sumber air, sehingga jika mengajukan permohonan ijin sumur bor saya kira itu sangat berat untuk memberikan ijinnya. Kemudian menurut saya sementara ini dilakukan penutupan sumur bor yang ada, guna untuk melihat sejauhmana debit airnya meningkat atau tidak, selanjutnya tentunya masyarakat harus komitmen untuk mencarikan sumber mata air yang lainya dan kesemuanya tersebut harus dilakukan secara tertulis. ” ungkapnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum dari YLPI AL-HIKMAH menyampaikan bahwa kami membeli lahan tersebut sudah bersertifikat, dari melihat surat fisik tersebut sekitar tahun 2017 tidak ada istilah sumber mata air. Kemudian kami mengajak pemilik asal untuk mengetahui batas batasnya yang disaksikan oleh kepala desa waktu itu.
” Setelah dilakukan pemagaran disitu ditemukan aliran air yang dinamakan aliran air sumber Samin, disitu aliran air tersebut menggenang dan tidak ada arusnya serta tidak mengalir ke masyarakat.” Kata kuasa hukum Al-HIKMAH.

Kemudian dari ungkapan yang disampaikan kuasa hukum tersebut suasana rapat menjadi tidak kondusif, dikarenakan menurut seluruh anggota dan ketua APSMAF hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai kenyataan yang ada, sanggahan diutarakan oleh perwakilan APSMAF yaitu.
” Bahwa kita ini membantu menyelesaikan masalah Al-HIKMAH, bahwa fasum ini sudah ada sejak saya lahir dan jika aliran sumber mata air tersebut tidak mengalir kemasyarakat atau kebawah, masak airnya kembali ke atas atau ke gunung,sehingga apa yang disampaikan saudara sebagai kuasa hukum itu salah.

Kuasa Hukum Al-HIKMAH menjelaskan bahwa waktu itu disarankan oleh kepala dusun dan kepala desa dan ada pemilik yang lama untuk aliran air Samin dengan kondisi tidak rata itu untuk ditampung dan dibuatkan pipa langsung keselokan warga.
” Terkait aset, kalau memang sumber Samin itu merupakan aset desa hiya dipersilahkan,atau aset tersebut masuk di tanah sertifikat kami, karena faktanya walaupun tanah tersebut kami klem masuk di lahan kami , kami tidak mempergunakan air itu dan sejak awal kami pergunakan untuk masyarakat, dan lahan kami yang lain ada sumber air Rebun juga sampai saat ini diperuntukan ke masyarakat. Kemudian untuk perihal saran dan pertimbangan,memang disini bukan rana untuk memutuskan tetapi kami tidak mau proses ini ataupun hasilnya nanti kami disodorkan dengan peryataan yang memang belum kita kaji kebenaranya.” tambahnya kuasa hukum Al-HIKMAH.

Kemudian salah satu Perwakilan Al-HIKMAH Sahri, memberikan saranya, bahwa mari kita klarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang mempunyai otoritasnya agar hasilnya sama sama diketahui dan sama sama menerimanya dengan lapang dada. Kemudian ketua rapat koordinasi menyampaikan perihal fasum dan selanjutnya kepala desa Giripurno menjelaskan.
” Bahwa menurut kasi pemerintah desa pernah dilihatkan Leter C nya dan melalui satelit bahwa fasum itu masih ada, dan artinya bahwa fasum itu dimiliki oleh warga masyarakat. Jelas Suntoro kepala Desa Giripurno.

Dari hearing tersebut diambil kesimpulan bahwa menunggu hasil keterangan dari BPN. Selanjutnya pada hari itu juga warga masyarakat dan Ketua Komisi A dan Ketua Komisi B beserta beberapa anggota DPRD yang lainya melakukan tinjau langsung kelokasi dengan salah satu dari perwakilan Al-HIKMAH beserta jajaran stake holder terkait dan TNI-Polri.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Kemudian setelah melakukan tinjau lokasi ke YLPI AL-HIKMAH,masyarakat yang didampingi oleh Camat Bumiaji, kepala Desa Giripurno, dan Kepala Dusun Sabrangbendo melanjutkan ke kantor Balai Among Tani Kota Batu lantai 5 guna untuk menyampaikan keluhan keluhanya, dan diterima baik oleh Sekda Kota Batu, Kasatpol PP Batu, beserta jajaran stakeholder terkait.
Hasil pertemuan di kantor Among Tani tersebut menyatakan bahwa pada Selasa, 09 Desember 2025 pukul 10.00 wib, semua stakeholder terkait akan melakukan tinjau ke lokasi.
Berita BERSAMBUNG ketahap tinjau ke lokasi oleh pemerintah Kota Batu.
( Ria ).


Hearing tahap II oleh perwakilan masyarakat dari APSMAF ke DPRD Batu dan Pemerintah Kota Batu. ( Foto : Ria ). 
