Polemik Lahan Sumber Mata Air Rebun di Giripurno Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Proses PTSL
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Polemik sengketa lahan di kawasan sumber mata air Rebun, Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diduga mencakup sebagian tanah kas desa (bondo deso).
Persoalan tersebut mencuat setelah lahan sekitar 350 meter persegi yang diyakini warga sebagai aset desa disebut masuk dalam SHM atas nama Saruwi dengan total luas mencapai 1.239 meter persegi. Sertifikat tersebut diketahui terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Kasus ini kini memasuki tahap identifikasi lapangan yang dilakukan Pemerintah Desa Giripurno bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (7/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Batu, pihak kecamatan, kepolisian, hingga perwakilan warga.
Namun, proses identifikasi tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang sebelumnya disebut akan disertai pengukuran ulang ternyata baru sebatas pemasangan patok batas lahan.
Sekretaris Desa Giripurno, Munir, membenarkan bahwa kegiatan tersebut masih dalam tahap awal penandaan titik batas.
“Patok itu dipasang hanya untuk menandai titik batas lahannya dulu sebelum dilakukan pengukuran,” ujar Munir saat ditemui awak media.
Belum adanya pengukuran resmi membuat sebagian warga mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi akan dilakukan, terutama terkait dugaan keberadaan tanah kas desa di area yang telah bersertifikat tersebut.
Status Tanah Desa Dipertanyakan
Warga Dusun Sabrang Bendo menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset desa dan sumber daya publik.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/umum/warga-sabrangbendo-gelar-selamatan-dan-tanam-pohon-di-sumber-rebun/
Lokasi yang disengketakan berada di area sumber mata air Rebun yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar. Selain memiliki fungsi sosial, lahan tersebut disebut-sebut tercatat dalam leter C sebagai bagian dari bondo deso.
Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana sebagian area yang diduga merupakan aset desa dapat masuk dalam sertifikat hak milik melalui program PTSL.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait hasil verifikasi awal maupun dasar administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan SHM tersebut.

Pemegang SHM Mengaku Tidak Mengetahui
Di sisi lain, Saruwi selaku pemegang SHM menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan tanah kas desa di lokasi tersebut saat proses pengajuan sertifikat dilakukan.
Menurut pengakuannya, sejak awal pembelian lahan hingga pengurusan PTSL, dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait status bondo deso pada sebagian area tersebut.
“Dari awal sampai pengajuan PTSL saya tidak mengetahui kalau ada tanah bondo deso. Tahu ada wacana bondo deso setelah ada rame-rame di Sabrang Bendo ini,” ujar Saruwi.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/seni-budaya/selamatan-sumber-mata-air-rebun-dusun-sabrang-bendo/
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikat dilakukan melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani program PTSL di wilayah tersebut. Saruwi mengaku hanya mengikuti proses administrasi yang diarahkan saat itu.
“Pokoknya saya cuma tanda tangan,” katanya.
Saruwi juga menyebut dirinya baru mengetahui adanya penolakan warga setelah polemik mencuat di masyarakat.
“Kalau saat itu saya tahu ada tanah desa ya saya gak berani,” lanjutnya.
Mekanisme Verifikasi PTSL Jadi Sorotan
Munculnya dugaan tanah kas desa dalam SHM membuat sebagian warga mulai menyoroti mekanisme verifikasi dalam program PTSL, khususnya pada tahap pendataan dan validasi objek tanah.
Dalam pelaksanaannya, program PTSL seharusnya melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan riwayat tanah, pengecekan batas bidang, hingga verifikasi status kepemilikan lahan sebelum sertifikat diterbitkan.
Karena itu, warga berharap ada penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai proses administrasi yang digunakan saat penerbitan sertifikat dilakukan pada 2021.
Selain itu, pengakuan mengenai biaya pengurusan PTSL juga turut menjadi perhatian masyarakat. Saruwi mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp1 juta untuk pengurusan dua bidang tanah.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana program terkait rincian maupun mekanisme pembiayaan tersebut.
Warga Desak Transparansi dan Kepastian Hukum
Di tengah polemik yang berkembang, warga berharap pemerintah desa, BPN, maupun instansi terkait dapat bersikap terbuka dalam menyampaikan hasil identifikasi dan tahapan lanjutan penanganan sengketa tersebut.
Masyarakat juga meminta agar proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara transparan untuk menghindari munculnya spekulasi baru di tengah publik.
Hingga berita ini ditulis, proses identifikasi disebut masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi mengenai status akhir lahan yang disengketakan.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Kasus ini menjadi perhatian warga karena tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset desa serta keberlangsungan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Riadi.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.


Polemik Lahan Mata Air Rebun di Giripurno. ( Foto : ilustrasi ). 
