BPN Kota Batu Menuju Percepatan Pelayanan Masyarakat

Batu, Pendidikannasional.id – Menuju percepatan pelayanan kepada masyarakat, kantor Pertanahan Kota Batu mulai mempersiapkan diri menuju kota lengkap yang akan dideklarasikan pada 8 Oktober yang akan datang di Surabaya. 

Meski demikian, diwilayah Kota Batu masih membutuhkan perbaikan dalam hal penyusunan dokumen pertanahan kota batu Nasep Vandi Sulistiyo,S.ST mengatakan, pihaknya dalam menuju kota lengkap masih perlu melakukan perbaikan. 

” Terkait percepatan dalam upaya menuju kota lengkap. Insya Allah tanggal delapan besok akan dideklarasikan. Meskipun masih banyak catatan perbaikan yang dikasih sampai Desember, harapanya kalau ini sudah lengkap maka kedepanya pelayanan akan bisa lebih cepat” Katanya. 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/olahraga/psht-tangsel-juara-umum-1-pra-remaja-kasad-ii-2024/

Nasep juga menambahkan bahwa saat ini masih terhambat yang disebabkan afanya transisi sistem dari analog ke elektrik. 

” Kalau sudah elektronik itu seharusnya sudah fix. Sertifikat elektronik sudah mulai, cuma migrasi dari data sertifikat analog itu tidak langsung otomatis, harus tetap kita cek kepastian bentuknya. Luas tanah harus jelas dahulu sehingga ketika jadi elektronik sudah tidak ada masalah. ” Imbuhnya. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Jika adanya keluhan masyarakat tentang waktu pengurusan yang lama, itu dikarenakan proses pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama. Istilah kota lengkap sendiri bisa dimaknai seluruh bidang tanah yang ada di Kota Batu sudah tergambar atau terploting termasuk tersedia foto atau gambar yang di ambil dari udara atas bidang-bidang tanah yang ada dengan harapan akan mempercepat dalam pelayanan kepada masyarakat. 

” Sementara trobosan yang dilakukan saat ini melaksanakan program dari pusat dulu, bersyukur PTSL sudah selesai per Tiga Puluh September kemarin. Mungkin yang akan datang yaitu redistribusi, dan itu masih perlu sidak internal bersama walikota.” Ujarnya. 

Terkait perihal adanya berbagai persoalan tanah yang terjadi, Nasep menegaskan bahwa Kantor Pertanahan memiliki kewenangan dalam persoalan tanah yang ada di daerah. 

” Kantor pertanahan itu sebenarnya kepanjangan dari pusat, semuanya itu kita yang mengelola bukan pusat. Terkait dengan pertanian, kita secara tugas fungsinya dalam sertifikasi memberikan kepastian haknya. Untuk penggunaanya itu ada di Pemkot bagian perijinan dan bukan ranahnya BPN atau pertanahan. ” Jelasnya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup