Batu Mantu Mudahkan Warga Urus Dokumen Pernikahan dan Kependudukan
Batu,Pendidikannasional.id – Dalam upaya meningkatkan layanan publik, Pengadilan Agama Malang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu serta Kantor Kementerian Agama Kota Batu, menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu yang diberi nama Kota Batu Mantu. Acara ini berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani pada Rabu, 5 Februari 2025.
Terdapat tiga jenis layanan yang diberikan, yaitu sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan perbaikan biodata. Sebelum mengikuti sidang tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui bagian administrasi. Pendaftaran untuk sidang ini dibuka dari 3 Januari hingga 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi M. Si, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya terhadap kerjasama antar berbagai pihak dalam penyelenggaraan acara ini.
“Pemkot Batu mengapresiasi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Batu, Baznas Kota Batu, Disdukcapil, dan OPD terkait yang telah memberikan layanan yang lebih inklusif kepada masyarakat. Kami tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan dokumen hukum yang sah, tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keteraturan administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Zadim.

Sidang terpadu ini merupakan bukti konkret kerjasama antara Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata dan administrasi kependudukan.
“Jika ada perkara lain yang perlu disidangkan di masa mendatang, Pemkot Batu siap membantu dalam penganggaran. Melalui sidang terpadu ini, kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum dapat memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Nurul Maulidah, S. Ag, MH, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengadilan Agama mempunyai wewenang untuk menangani perkara perkawinan, termasuk sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak, serta pembetulan biodata. Pada hari ini, ada 83 perkara yang disidangkan, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” jelas Nurul.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/kapolres-batu-pimpin-upacara-sertijab-kapolsek-pujon/
Ia juga menyoroti tingginya jumlah perkara asal usul anak yang ada dalam sidang kali ini sebagai indikasi bahwa masyarakat Kota Batu semakin patuh pada hukum. “Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan tidak lagi dilakukan secara siri, yang sering kali merugikan perempuan dan anak yang dilahirkan,” ujarnya.
Nurul menambahkan bahwa proses pembetulan biodata memerlukan prosedur yang tepat. “Pembetulan biodata di buku nikah harus melalui permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum dapat diubah,” tukasnya.
Seluruh perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didanai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Batu dan Baznas Kota Batu, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya, alias gratis. Sidang isbat nikah adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang ini, pasangan yang sudah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, mengingat jumlah peserta dan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan dengan kegiatan serupa sebelumnya.
“Kolaborasi yang baik antara berbagai instansi menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik,” tandas Nurul.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam pencatatan pernikahan dan legalitas keluarga kini dapat memperoleh dokumen resmi dengan lebih mudah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Batu dan instansi terkait untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Diskominfo Kota Batu) / Ria.


Pengadilan Agama Malang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu serta Kantor Kementerian Agama Kota Batu ( Foto : Diskominfo ). 
