Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju Dalam HAKORDIA 2023

Bimbingan Tekhnis dalam rangka membangun budaya anti korupsi di sektor pendidikan.

Kota Batu, Pendidikannasional. id – Dalam rangka hari anti korupsi se dunia Inspektorat kota batu gelar Bimbingan Tekhnis bertajuk Penguatan nilai-nilai anti korupsi di sektor pendidikan guna menunjang pelayana publik prima dan tata kelola keuangan negara yang akuntable.

Kegiatan di gelar di hall arjuna Royal Orchid Garden Hotel Jalan Indragiri pesanggrahan kota batu pada kamis 07/12/2023. 

Di hadiri oleh ratusan guru dari beberapa perwakikan sekolah se kota batu Bimtek berjalan dengan baik dan penuh antusias dari para peserta yang hadir.

Hadir sebagai nara sumber pemateri  yaitu Irawati Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Kordinasi Dan Supervisi Wilayah III KPK RI.  Dan Yang ke dua Triyoga Mukhtar Habibi Asisten Madya Ombusmen Perwakilan Jawa Timur.

Dalam keteranganya Irawati menyampaikan pentingnya memberikan edukasi tentang pencegahan korupsi di dalam instansi pendidikan kepada semua pihak yang konsen dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia.

” Melalui kegiatan ini tidak hanya bicara soal  penegakan hukum saja, bahwa apa yang kami harapkan khususnya di kota Batu adalah adanya pembentukan budaya anti korupsi yang dimulai dari sektor pendidikan, karena bicara mengenai pembangunan budaya artinya tidak hanya manusianya tetapi juga bagaimana budaya manusia mendukung atas perbaikan sistem yang ada di tata kelola pemerintah,” Terangya.

” Saya berharap pelayanan publik nya semakin meningkat di sektor pendidikan dan selama ini dalam kacamata kami masih banyak potensi korupsi yang terjadi di sektor pendidikan yang tadi saya sampaikan dalam forum bisa dalam bentuk penyalahgunaan anggaran ataupun dalam hal pengadaan barang dan juga Gratifikasi dalam bentuk lainya. Kami juga berharap pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Batu ini benar-benar kuat, dalam arti melihat sejauh mana potensi-potensi tadi ada, kemudian bagaimana itu dilakukan koreksi dan dilakukan pemantauan secara bersamaan di Indonesia,” Terangya lebih lanjut.

Ketika kita bicara penegakan hukum tidak hanya di sektor pendidikan tetapi di sektor manapun. Ada Tiga Aparat Penegak Hukum ( APH) Yang berwenang yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Kemudian Apabila ada satu indikasi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan bisa jadi KPK juga yang bertindak.

Kewenangan KPK RI dalam hal menangani tindak pidana korupsi itu  jelas di atur dalam undang-undang 19 bahwa korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu mengakibatkan  kerugian negara di atas 1 miliar

dan meresahkan masyarakat.

Di dalam sektor pendidikan itu sendiri mempunyai Mandatoris Dispending yang besar dalam hal ini adalah dalam kontes berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya jika ada pengaduan yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi dan bisa melakukan koordinasi dan juga  bisa di tangani oleh aparat penegak hukum lain.

Irawati juga menjelaskan mengenai devinisi pungutan, itu adalah nilai nominal yang di wajibkan dan juga ketentuan waktu yang di tetapkan.

” Di katakan pungutan itu adalah nilai nominal yang wajibkan dan juga waktu yang di tetapkan dan di wajibkan, maka itu tidak di perbolehkan. yang di perbolehkan itu adalah sumbangan yang tidak mengikat, Kemudian dilihat lagi Adakah  peraturan di dalam daerah tersebut yang mengatur terkait dengan sumbangan tadi,” Tutupnya.

Korupsi adalah wabah dan juga bencana yang di sebabkan oleh mental oknumnya yang cacat secara Phsycology. Dan harus di tangani secara serius dan bersama-sama agar hilang pengaruhnya di semua instansi dan juga pada sektor manapun keberadaanya.( Red ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup