Dishub Kota Batu menggelar Sosialisasi dan pembinaan juru parkir Kota Batu dalam rangka mewujudkan Optimalisasi PAD dari sektor restribusi parkir tepi jalan umum.
Batu, Pendidikannasional.id – Dalam rangka mewujudkan optimalisasi PAD dari sektor restribusi parkir tepi jalan umum, Dinas Perhuhungan ( Dishub ) Kota Batu menggelar sosialisasi kepada para juru parkir seluruh Kota Batu, kegiatan tersebut bertempat di Hotel Royal Orscid sekitar pukul 10.00 wib pada Rabu, ( 04/12/2024 ).

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir Pj. Wali Kota Batu atau yang mewakili, Kejaksaan Negeri Batu atau yang mewakili, Polres Batu atau yang mewakili, Pabung Kodim 0818, Kadishub Kota Batu beserta seluruh staff, Satpol PP dan semua peserta yang hadir.
Kegiatan sosialisasi kepada para jukir tersebut bertujuan untuk meningkatkan sumber daya ( SDM ) pemahaman perihal Pendapatan Aset Daerah ( PAD ). Dalam kegiatan tersebut diberikan beberapa narasumber yaitu dari Polres Batu dan Kejaksaan negeri Batu serta Satpol PP Kota Batu.

Sementara itu selaku Setda Kota Batu, Zadim Efisiensi selaku mewakili Pj. Wali Kota Batu memaparkan sedikit sejarah dan wisata di Kota Batu, kemudian menyampaikan ungkapan Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
” Restribusi parkir merupakan potensi yang strategis dalam peningkatan PAD. Dari hasil kajian yang dilakukan, belum optimalnya pendapatan dari restribusi parkir yang disebabkan beberapa hal diantaranya kurangnya kesadaran dari juru parkir, belum jujurnya setoran dari juru parkir serta masih lemahnya kesadaran pengguna parkir yang tidak meminta karcis saat parkir,serta kurangnya pengawasan kepada juru parkir ” Kata Zadim Efisiensi.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/ini-hasil-kpu-rapat-pleno-penghitungan-suara-tingkat-kota/
” Dengan sistem yang baik maka pengelolaan parkir tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat juga wisatawan, tetapi juga memberikan fungsi untuk meningkatkan PAD Kota Batu, oleh sebab itu jukir ini sebagai salah satu ujung tombak dalam pendapatan daerah. Kita ingin mengajak semua pihak untuk bekerjasama berkomitmen dalam mewujudkan optimalisasi perindustrian parkir demi untuk kemajuan Kota Batu.” Tambahnya.

Dalam kesempatanya Kadishub Kota Batu, Hendry mengemukakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sudah yang kesekian kalinya, kami menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan.
” Dasar hukum penyelenggaraan yang pertama adalah Peraturan Daerah Kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang, penyelenggaraan parkir di tepi jalan, dan selanjutnya adalah Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 tentang, upaya-upaya daerah dan kontribusi daerah. Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait regulasi dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum pada juru parkir se Kota Batu yang akan di jelaskan oleh beberapa narasumber terkait.”Ungkapnya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
” Kedepan adanya kerjasama yang baik antara Dishub dengan para juru parkir itu bisa terlaksana dengan baik. Bulan ini ada peningkatan hingga mendekati 1,5 milyar , target saya sampai bulan Desember dapat mencapai 2 milyar. Sedangkan tahun ini sampai bulan Oktober sudah mencapai 1,5 milyar.” Harapnya.
Untuk diketahui bahwa Dishub berencana akan memberikan reward bagi para juru parkir yang berprestasi, sehingga memberikan edukasi serta motifasi bagi para juru parkir yang lainya untuk lebih semangat dalam menjalankan pekerjaanya. ( Adi ).




