Kejari Kota Batu Musnahkan Puluhan Ribu Butir Doubel L serta BB Lainya

Kejaksaan Negeri Kota Batu mengadakan pemusnahan barang bukti, berharap tidak adanya lagi hal yang melanggar hukum di Kota Batu. 

Batu, Pendidikannasional.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu pada hari Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota Batu, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Januari 2004 – Oktober 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). ( 14/11/2024 ). 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/sekjen-pdi-perjuangan-ingatkan-pilkada-lewat-jubir-risma-gus-hans/

Kegiatan hari ini merupakan kewajiban bagi seorang jaksa yang berdasarkan pasal 270 KUHAP, memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang memperoleh kekuatan hukum. Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan tetap dibidang tindak pidana umum yang perintah pengadilan khusus untuk pemusnahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H.,M.H.sewaktu memberikan pemaparanya. 

“Adapun perkara barang bukti yang kita musnakan terdiri dari beberapa perkara dengan jumlah 48 perkara, terdiri dari perkara narkotika, UU Kesehatan kemudian perkara tipiring yang mana kegiatan ini juga bagian dari akuntabilitas maupun transparansi penanganan perkara.” Ungkapnya. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

” Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan hari ini bagian dari sinergitas aparat penegak hukum ( APH ), karena tindak pidana umum ini bersumber dari kerjakeras Polres Batu berserta jajaran dilapangan, karena tanpa ada  penegakan hukum dari Polri, maka perkara pidana umum ini tidak akan bisa terungkap.” Jelasnya. 

Selanjutnya.” Untuk perkara narkotika yang kami musnahkan terdiri dari 67 paket ganja dengan berat total 6.389,42gram kemudian barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 157 poket dengan berat total 1.014,763 gram, selanjutnya 1 bungkus pil ekstasi sebanyak 3 butir seberat 1,106 gram ini merupakan perkara tak diputus oleh Pengadilan negeri Kota Malang. Sedangkan terdapat dua perkara yang kita musnahkan juga perkara narkotika yang berdasarkan penyelesaian Restorative Justice atas nama NS dan MR, yaitu Sabu-Sabu seberat 0,42 gram, 1 pipet kaca, 1 unit HP dan 1 lembar isolasi warna ungu kemudian 1 poket sabu seberat 0,35 gram, selanjutnya untuk perkara kesehatan terdapat lima perkara dari yang akan kita musnahkan terdiri dari 50.588 butir dobel L, barang bukti Handphone yang terdiri dari gabungan beberapa tindak pidana baik tindak pidana umum lainya maupun narkotika sebanyak 32 Handphone serta perkara tipiring berupa minuman keras dari empat perkara yang terdiri dari 203 botol dari berbagai macam merk serta ukuran.” Ungkapnya. 

“Semua ini merupakan barang bukti yang nantinya akan dilakukan pemusnahan, dan barang bukti ini merupakan perkara periode bulan Januari 2024 s/d Oktober 2024. Secara umum penanganan perkara tindak pidana umum di kejaksaan negeri batu cenderung meningkat, artinya menjadikan PR kita bersama sebagai aparat penegakan hukum bahwa dengan meningkatnya jumlah perkara berarti permasalahan yang ada di kota batu masih belum kita selesaikan secara tuntas.”Tambahnya.

” Namun demikian tindakan perkara hukum yang kita lakukan ini setidaknya bisa menimbulkan efek jerah dan harapan kita tentunya kedepan semakin sedikit batang bukti yang kita musnahkan, berarti tindak pidana yang ada di Kota Batu semakin menurun.” Harapya. 

Adapun dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Wakapolres Batu, BNN, Kepdinkes Kota Batu, Kades tlekung, kep. KLH, Pejabat utama kejaksaan, para jaksa, serta para undangan yang hadir. 

( Adi )

Array
Related posts