Polres Batu Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penganiayaan

Polisi Resor Batu berhasil menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Batu, Pendidikannasional.id – Polres Batu telah menetapkan 5 teman korban sebagai tersangka dalam kasus Bullying yang menyebabkan kematian seorang siswa SMP di Kota Batu, Jawa Timur. Tidak lama setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dianggap mencurigakan dan merenggut nyawa putranya, Satuan Reserse Kriminal Polres Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 anak yang diduga sebagai pelaku, pada hari Sabtu (1/6/2024).

Oskar Syamsuddin, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Mereka berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini. Agung Paewai disertai oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas DP3 AP2KB, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Satuan Reserse Narkoba, dan Perwira Sementara. Humas Polres Batu menyelenggarakan konferensi pers di area halaman Markas Polisi Batu.

Kepala Kepolisian Resor Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa korban perundungan anak di SMPN 2 Kota Batu meninggal dunia akibat pendarahan parah di bagian otak kiri.

Pada Jumat malam, tanggal 31 Mei 2024, hasil autopsi dari RS Bhayangkara Hasta Brata Batu telah dikeluarkan pada pukul 21. 00 WIB Menurut hasil pemeriksaan jenazah, korban meninggal karena luka retak di bagian kiri tengkorak yang menyebabkan pendarahan dan pembekuan otak,” ungkap AKBP Oskar.

Kapolres Batu mengungkapkan bahwa pada pukul 06. 00 WIB, Jumat 31 Mei 2024, korban mulai merasakan sakit kepala dan mual dan mengeluhkan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian, pukul 07. 00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Meskipun telah mendapat perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan, dan pada pukul 10. 00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Akibat kejadian ini, kelima tersangka yang diduga, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), yang merupakan teman sekelas dan teman bermain korban, telah ditahan di sel khusus untuk anak-anak. Akibat insiden tersebut, kelima anak tersebut dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 bersama pasal 76 huruf C no 17 tahun 2016, karena tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 15 tahun bagi pelanggaran tersebut. Kemudian, Kapolres Batu menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita antara lain satu telepon genggam untuk merekam, satu motor, pakaian korban, dan pakaian seragam.

Kapolres Batu menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena salah satu pelaku merasa tersinggung. Hal ini disebabkan karena korban menyuruh mereka untuk mencetak tugas pada malam hari. Setelah itu, seorang tersangka mengundang sahabatnya untuk merencanakan serangan terhadap korban.

Pada tanggal Rabu 29 Mei 2024, korban dijemput oleh salah satu dari pelaku yang disebut sebagai KA dan dibonceng menggunakan sepeda motor. Pada awalnya, MA dibawa ke daerah Pandanrejo, kemudian diantar ke lokasi terpencil di Desa Pesanggrahan sekitar pukul 13. 30 Wib, dan ternyata tiga pelaku lain yaitu MI, KB, dan AS, sudah menunggu di tempat kejadian. Korban diajarkan untuk terlibat dalam pertarungan, namun ia menolak. Akibatnya, korban ditampar secara bergantian oleh para pelaku.

Menurut Kapolres Batu, kelima pelaku itu, diketahui memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, MI melakukan pukulan dengan tangan kosong sebanyak 3 kali di bagian samping kiri kepala dan melakukan tendangan sebanyak 1 kali di bagian punggung. Sementara itu, MA melakukan pukulan dengan tangan kosong sebanyak 2 kali di bagian punggung dan melakukan tendangan sebanyak 2 kali di bagian perut dan paha, serta sempat menyeret korban. Setelah itu, AS memerintahkan MI untuk memukul, sementara KB memerintahkan KA untuk melakukan pemukulan. Setelah diserang, korban dibawa pulang tetapi tidak sampai ke rumahnya, dan akhirnya ditinggalkan di Pom Bensin Lahor di Jalan Panglima Sudirman.

“Dalam hal ini, karena pelaku-pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini juga akan berbeda dengan orang yang sudah dewasa. ” Kami akan mempercepat proses pemberkasan selama 15 hari, dan kami berharap dapat menyelesaikan tahap pertama pada hari Senin besok, kemudian akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu,” Pungkasnya. 

Array
Related posts
Tutup
Tutup