Kapolres Batu Bersama PJ. Wali Kota Batu Konferensi Pers Perihal Tewasnya Siswa SMPN Batu

Batu, Pendidikannasional.id – Polres Batu mengadakan konferensi pers tentang kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, diadakan di Polres Batu pada tanggal 1 Juni 2024.

Hadir dalam acara tersebut adalah Polres Batu dan semua anggotanya, Pejabat Wali Kota Batu, Dinas Pendidikan Batu, KPAI Batu, para staff sekolah, serta anggota Forkopimda.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyatakan bahwa berdasarkan pasal 19 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak, laporan polisi nomor 80 tanggal 31 Mei 2024 melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 13. 30 WIB di jalan Cempaka Kota Batu, melibatkan korban RK (14) dan lima terduga pelaku, yaitu MA (13), KB (13), KA, AS, dan MI, yang menggunakan modus operandi kekerasan dan penganiayaan dengan cara memukul korban bergantian.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, terduga KA mengambil korban dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian pergi ke rumah MA, dan dari sana mereka pergi ke tempat di jalan Cempaka di Kota Batu. Ketika mereka tiba, terduga MI, KB, dan AS sedang menunggu. Korban kemudian diturunkan dan oleh MA diajak untuk berkelahi, namun korban menolak. Akibat penolakan tersebut, MI memukul korban di kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong. Selain itu, MA juga memukul dan menendang korban di wajah dan punggung, bahkan korban sempat diseret oleh MA.

Korban yang telah mengalami kekerasan, kemudian dibawa pulang oleh KA dan AS. Namun, mereka hanya membawanya sampai di POM Bensin jalan Lahor Kota Batu, lalu meninggalkannya di sana.

Pada hari Jumat, 31 Mei 2024 pukul 06. 00 WIB, korban merasakan sakit di bagian belakang kepala dan merasa mual. Kemudian, pada pukul 07. 00 WIB, ia dibawa ke Rumah Sakit Hasta Barata Batu oleh orang tuanya. Pada pukul 10. 00 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

KA mengambil korban dan membawa mereka ke tempat kejadian, sementara juga merekam video kejadian tersebut. MI menyerang korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali di sisi kiri dan belakang, serta menendangnya sekali di bagian punggung. MA juga memukul korban dua kali di punggung dan menendangnya tiga kali di bagian perut bawah, paha, dan bokong, serta menyeret korban. HS memerintahkan MI untuk melakukan serangan, sementara KB memerintahkan MA untuk melakukan tindakan kekerasan.

Satu unit sepeda motor berserta sembilan (9) poin yang disita sebagai barang bukti.

Alasan di balik tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah rasa sakit hati MA yang merasa terganggu ketika korban memintanya untuk mencetak tugas pada malam hari. Akibatnya, MA merasa tersinggung dan memutuskan untuk meminta bantuan teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam hal tersebut diprasangkakan pada  pasal 80 ayat 3 bersama pasal 76 huruf C dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah menggantikan UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut Kapolres Batu, penyebab kematian korban dapat diketahui dari hasil autopsi atau pemeriksaan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena retak pada bagian kiri kepala yang menyebabkan pendarahan dan pembekuan darah di otak.

Penanganan kasus anak tentu akan berbeda dengan kasus orang dewasa, dan akan ada percepatan waktu selama 15 hari untuk berkoordinasi langsung dengan kejaksaan terkait penyelesaian berkas dan kemungkinan penyerahan berkas tahap satu pada hari Senin.

Kaplores mengungkapkan bahwa pelaku saat ini masih dalam proses pengamanan di Reskrim Polres Batu.

Kapolres meminta agar tidak menyebarkan video tentang kekerasan tersebut, terutama bagi para pelaku yang merupakan teman bermain dan teman sekolah. Penyelidikan tetap akan dilakukan secara profesional dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar dalam proses selanjutnya.

Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa kejadian yang dialami oleh anak-anak di Kota Batu adalah sebuah masalah serius bagi pemerintah Kota Batu dan Forkopimda. Mereka akan melakukan evaluasi terhadap lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak.

Pendidikan anak-anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Mereka belajar dari pagi hingga sore di lingkungan sekolah, tetapi setelah itu, tanggung jawab untuk mendidik mereka jatuh kepada keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, proses pendidikan tidak hanya tergantung pada guru, kepala sekolah, dan pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.

Kami berharap bahwa pelaksanaan pendidikan dan pengawasan anak oleh orang tua adalah sangat penting, dan kami sebagai Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan pendidikan akhlak dan karakter agar anak-anak dapat beradaptasi dengan baik dalam lingkungan dan budaya yang santun dan menjaga.

Aires menyatakan bahwa teknologi memainkan peran penting dalam hal ini, sehingga penting bagi orang tua untuk ikut terlibat dalam mengawasi.

Kami sebagai pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku. Kami sangat menghargai upaya pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan komprehensif. ( Ria ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup