Kepala Desa Sedanau Timur Ambil Alih 130 Sertipikat Tanah Warga dari Pihak Swasta – IWOI Natuna Beri Apresiasi

Kepala Desa Sedanau Timur Tarmizi bersama perangkat desa usai mengambil kembali sertipikat tanah warga dari pihak swasta di Natuna.( Foto : Julita ).

Kepala Desa Sedanau Timur Ambil Sertipikat Tanah Warga dari Pihak Swasta, Ketua IWOI Natuna Angkat Bicara

Natuna,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, bersama Ketua BPD serta seorang tokoh masyarakat, mengambil kembali surat kepemilikan tanah milik warga yang sebelumnya disebut-sebut dititipkan kepada pihak swasta, PT RIN, melalui seseorang berinisial ADS.

Peristiwa tersebut disampaikan kepada Ketua DPD IWOI Indonesia pada Selasa, 27 Januari 2026. Salah satu tokoh masyarakat, Bahrum, menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat diwawancarai Ketua IWOI Kabupaten Natuna.

Tumpukan Sertifikat tanah milik warga
Dokumen sertipikat tanah milik warga Desa Sedanau Timur yang sempat dititipkan kepada perwakilan PT RIN, kini sudah dikembalikan.

Menurut Bahrum, penitipan sertipikat tanah milik warga itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama dan diwakilkan oleh tiga orang, yakni dirinya, Kepala Desa, dan Ketua BPD, untuk menitipkan dokumen tersebut kepada ADS yang disebut mewakili PT RIN. Penitipan itu berlangsung kurang lebih selama 10 bulan.

Namun apabila ada warga yang menghendaki surat kepemilikan tanah tersebut dikembalikan, maka akan kami serahkan kembali. Rencananya hari Jumat nanti sekaligus akan kita adakan rapat di desa,” ujar Bahrum.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/resmi-dilantik-arya-wicaksana-pimpin-kajari-batu-gantikan-andy-sasongko/

Sementara itu, Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, menyampaikan bahwa seluruh surat kepemilikan tanah tersebut kini sudah berada di tangan pemerintah desa dan telah dibawa kembali ke Desa Sedanau Timur.

Kepala Desa ketika bersama Ketua IWOI serta perwakilan masyarakat
Kepala Desa ketika bersama Ketua IWOI serta perwakilan masyarakat

Surat-surat tersebut sekarang sudah kami pegang dan sudah kami bawa pulang ke Desa Sedanau Timur. Insyaallah hari Jumat nanti kami akan mengundang seluruh masyarakat untuk hadir, dan surat kepemilikan tanah ini akan kami serahkan langsung kepada masing-masing warga sesuai dengan nama yang tertera di dalam surat,” jelas Tarmizi.

Ia menambahkan, jumlah surat kepemilikan tanah yang dititipkan tersebut kurang lebih sebanyak 130 surat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Natuna, Baharullazi, memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sedanau Timur yang telah menunjukkan tanggung jawab dengan mengembalikan surat kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat, meskipun persoalan ini sempat viral di media dan menjadi pembahasan publik.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Namun demikian, Baharullazi juga mengingatkan agar ke depan Kepala Desa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen penting milik warga.

“Menitipkan sertipikat tanah kepada pihak swasta sangat tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.

 

( Julita ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup