PT MMI Bantah Tudingan Serobot Lahan di Natuna “Serahkan ke Hukum, Siap Ganti Rugi”

PT MMI Serahkan Penyelesaian Lahan ke APH, Sanggup Ganti Rugi Sesuai Prosedur 

Natuna, PENDIDIKANNASIONAL.ID – PT MMI memberikan klarifikasi menanggapi tudingan penyerobotan lahan di Kelarik Utara, Kabupaten Natuna. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sesuai jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Natuna. “Kami percayakan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Ady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).

Ady menegaskan, sebagai investor yang telah menanamkan modal di Natuna, perusahaannya berprinsip untuk mendatangkan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat sekitar. “Investasi harus menguntungkan semua, berkontribusi positif bagi masyarakat, daerah, dan negara. Itu komitmen kami,” jelasnya.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/polemik-lahan-kelarik-utara-natuna-terbuka-kronologi-kades-klaim-sertifikat-dan-respons-pt-mmi/

Menurut penuturan Ady, investasi penambangan pasir kuarsa di lokasi tersebut dimulai pada 2023. Saat survei awal, untuk mencapai titik yang rencananya akan dibangun tempat pencucian pasir, timnya harus berjalan kaki selama 3,5 jam melewati semak belukar. “Di lokasi tersebut, kami tidak menemukan satu pun tanaman yang sengaja ditanam,” ujarnya.

PT MMI, lanjut Ady, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kelarik Utara untuk sosialisasi dan menyampaikan rencana investasi kepada pemilik tanah. “Semua kami lakukan sesuai prosedur. Kami tidak ingin ada tanah masyarakat yang terpakai tanpa ganti rugi. Termasuk tanah milik Bapak Baharudin yang masuk area penambangan, kami langsung proses ganti rugi,” paparnya.

Mengenai lahan yang kini dilaporkan oleh Baharudin, Ady menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa setempat saat itu, lahan tersebut tidak terdata memiliki pemilik. Atas dasar itu, perusahaan kemudian meneruskan pembangunan dengan kesepakatan bahwa jika di kemudian hari ada yang mengklaim, PT MMI bersedia melakukan ganti rugi.

“Kemudian Bapak Baharudin muncul dengan menunjukkan fotokopi sertipikat hak milik tahun 2001. Namun, setelah koordinat pada sertipikat tersebut dicek, lokasinya tidak sesuai dengan titik yang kami gunakan,” jelas Ady.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Untuk mencari solusi, PT MMI menyarankan Baharudin untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Bahkan, perusahaan menyatakan telah meminjamkan uang Rp10 juta kepada Baharudin untuk mengurus perbaikan sertipikatnya agar proses ganti rugi dapat dilakukan.

“Namun, setelah sertipikat baru terbit, nilai ganti rugi yang diminta berada di luar perkiraan kami, yaitu Rp50 ribu per meter persegi,” tutur Ady.

Ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Ady yang juga merupakan pengurus Kadin Pusat menyatakan pihaknya tetap terbuka. “Kami tetap terbuka untuk dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena kasus ini telah masuk ranah hukum, kami menghormati pilihan Bapak Baharudin sebagai pelapor untuk menempuh jalur tersebut,” pungkasnya.

Persoalan ini kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki dan diusut tuntas guna menemukan titik terang dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

 

( Julita ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup