Kades Jelaskan Kronologi Polemik Lahan di Kelarik Utara, Natuna
Natuna, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Polemik terkait klaim penyerobotan lahan di Desa Kelarik Utara, Kabupaten Natuna, mendorong Kepala Desa setempat, Zapridin, memberikan penjelasan resmi. Ia memaparkan kronologi peristiwa yang bermula dari laporan penggunaan lahan oleh PT MMI hingga munculnya klaim kepemilikan dari seorang warga.( 16/12/2025 ).
Zapridin menjelaskan bahwa awalnya PT MMI melaporkan rencana penggunaan lahan yang terlantar dan ditumbuhi belukar kepada pemerintah desa. Karena tidak teridentifikasi kepemilikan saat itu, desa mengizinkan penggunaan sementara dengan syarat, jika pemilik sah muncul, perusahaan wajib bertanggung jawab membebaskan lahan.
“Kesepakatan itu disanggupi PT MMI dengan ketentuan harga mengikuti patokan perusahaan,” ujar Zapridin, Selasa (16/12).
Beberapa waktu setelah pekerjaan dimulai, muncul seorang warga membawa sertifikat tahun 2001 yang mengklaim sebagai pemilik. Zapridin menegaskan, sertifikat tersebut terbit sebelum masa jabatannya.
Setelah pengecekan melalui kepala dusun, ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi yang diklaim dengan data dalam dokumen. “Titik lahan yang diklaim dinilai melintang, tumpang tindih, tidak jelas batasnya, dan bersinggungan dengan lahan warga lain,” jelasnya.
Namun, mantan Kepala Desa Kelarik Utara, Ramli, menyebut lokasi yang dimaksud berada tepat di area yang kini digunakan PT MMI sebagai penampungan air.
Zapridin menambahkan, pemilik sertifikat kemudian berniat memperbaiki titik koordinat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, menurutnya, hal itu dianggap seperti menerbitkan surat baru.
“Dari keterangan perusahaan, pemilik lahan meminta harga yang cukup tinggi, sementara perusahaan hanya sanggup membayar sesuai harga yang telah ditetapkan,” terang Zapridin.
Ia berharap masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Namun, jika negosiasi harga gagal, Zapridin meminta PT MMI mengembalikan lahan ke kondisi semula.
Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, menyatakan tidak ingin berpolemik dan menghargai proses hukum di Polres Natuna.
“Sebagai pengusaha, kami ingin investasi bermanfaat bagi masyarakat. Kasus serupa sering ditemui, tetapi biasanya dapat diselesaikan secara musyawarah,” katanya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Ady mengungkapkan, pihaknya sejak awal berniat menyelesaikan ganti rugi untuk lahan yang diklaim milik Baharudin. Namun, lokasi yang diklaim tidak sesuai dengan surat kepemilikan.
“Kami tidak ingin mengambil risiko hukum jika keluar klaim baru. Awalnya kami bersedia ganti rugi, tetapi karena harganya tidak wajar, kami tak sanggup,” tegasnya.
Proses penyelesaian kasus ini masih terus berjalan dengan harapan mencapai titik temu yang adil bagi semua pihak.
( Julita ).




