Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Program sertifikasi halal yang sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomer 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomer 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Halal Center Cendikia Muslim merupakan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang menaungi P3H itu dibawah BPJPH.

Terkait hal tersebut Sertifikasi halal yang untuk UMKM kelas mikro/ kecil itu melalui jalur self declare yaitu sertifikasi halal berdasarkan pernyataan dari pelaku usaha. Pernyataannya mengenai penggunaan bahan bahan dalam produksi dan proses pembuatan produk sampai produk siap dipasarkan. Self declare ini di fasilitasi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang biayanya diambilkan dari APBN. Karena itu proses sertifikasi jalur self declare ini gratis khusus utk umkm mikro/kecil.
Per tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang diedarkan untuk konsumsi manusia wajib bersertifikat halal. Jika ada yg belum bersertifikat halal maka per tanggal 18 Oktober 2024 sudah mulai diberlakukan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa surat teguran, denda administratif dan penarikan produk dari peredaran.

Pada Kesempatanya Selaku Pendamping Proses Produk Halal, Dian Lestari Kartika Wardhani, S.E. mengutarakan bahwa saya berharap dikota batu ini semua produk makanan dan minuman yang diedarkan bisa bersertifikat halal semua. Mengingat kota batu ini termasuk salah satu kota wisata yang ada di Indonesia, yang menjadi salah satu target BPJPH dalam program sertifikasi halal.
” Dengan kepemilikan sertifikat halal yang diperoleh para produsen makanan dan minuman di kota batu ini bisa meningkatkan kepercayaan sehingga bisa memberikan rasa aman pada wisatawan wisatawan muslim. Tentunya juga bisa meningkatkan pendapatan para UMKM di Kota Batu.” Harap Dian.
Pada kesempatan yang lain Esti Utami, S.Pd Lulusan S1 Pendidikan Tata Niaga (Management) Universitas Negeri Malang lulusan 2012 mengatakan bahwa berawal melihat dan membantu kedua orang tua nya dalam membantu membuat makanan ringan dan masakan cateringan. Setelah lulus sekolah SMU baru belajar membuat kue khusus makanan ringan.

” Harapan ke Dua orang tua saya adalah menginginkan saya fokus mendalami kue kering,sebelumnya orang tua punya usaha catering, dan yang di inginkan yaitu orang tua yang pegang masakan (terima pesanan nasi kotak) dan saya di kue keringnya.” ungkap Esti.
Setelah orang tuanya meninggal, sekarang dia meneruskan impian impian orang tua yang belum terwujud untuk usaha kue kering ini harus tetap berjalan dikarenakan orang tuanya meninggalkan ilmu dan seperangkat alat alat kue.

” Untuk pembelanjaan bahan bahan kue biasanya saya dibantu oleh suami saya Firman Permadi namanya, dan juga biasanya untuk pengiriman hasil produksi kue kering kepada costumer (pembeli) keseluruh malang raya.
Keseluruhan belanja bahan kue kering belanjanya dimalang. Dalam pengerjaan pembuatan kue kering 1 hari bisa bikin 2-3 macam kue kering. Ketika saya membuat kue bahan bahan yang saya gunakan semuanya berkualitas, sehingga hasil kue akan menjadi baik dan rasa tidak mengecewakan (enak)Ketika membuat kue kering prinsip saya mutu dan kualitas itu yang utama.” Jelas Esti.
Esti juga menambahkan bahwa kedepan berharap setelah mendapat sertifikasi halal ini konsumen lebih merasa yakin dan percaya dengan kue kering produksi saya, sehingga lebih maju dan berkembang lagi.” Pungkasnya. ( Adi ).




